KOMINPRO – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pendidikan Antikorupsi dalam Kurikulum Perguruan Tinggi di Gedung LPPM, Selasa (30/7). FGD merupakan lanjutan dari kegiatan Seminar dan Pelatihan Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga LPPM Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Atie Rachmiatie, Dra., M.Si. menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk merumuskan dan menghasilkan rekomendasi bagi jajaran pimpinan Unisba dalam membuat kebijakan terkait pendidikan antikorupsi. Peserta yang terlibat merupakan perwakilan dosen dari setiap Fakultas yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“FGD ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki latar belakang pendidikan berbeda. Peserta diwajibkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui perspektif masing-masing. Dari Fakultas Psikologi misalnya, mengkaji dari sisi psikologis tentang alasan mengapa seseorang yang sudah kaya tetap melakukan korupsi atau dari Fakultas dirosah (Dakwah, Tarbiyah dan Syariah) mengkaji dari perspektif islamnya, ” katanya.
Dalam mematangkan upaya pemberantasan korupsi, Unisba juga mnghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Dr. Aceng Abdullah, Drs., M.Si sebagai pembicara. Aceng mengatakan, pendidikan antikorupsi harus masuk dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang telah disepakati empat lembaga yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama dan Kementerian dalam Negeri dalam acara Rakornas yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2018.
“KPK sudah terbentuk 19 tahun tapi kasus korupsi di Indonesia seakan tidak ada henti. Maraknya pemberitaan tentang korupsi tidak semata-mata membuat orang jera untuk melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu KPK ingin menanamkan sikap, budaya, dan nilai-nilai anti korupsi di semua level lembaga pendidikan formal,” jelasnya.
Menurut Dr. Aceng, semua lembaga pendidikan wajib berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Pendidikan antikorupsi kata dia, tidak saja mengenalkan nilai-nilai antikorupsi tetapi juga pada pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai antikorupsi agar menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.
Di samping itu, Sekretaris Umum Yayasan Unisba, Dr. H. Irfan Safrudin, M.Ag mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi adalah dengan memperkuat pendidikan karakter mahasiswa. Di Unisba sendiri, mata kuliah yang paling memungkinkan untuk membentuk perlaku anti korupsi adalah PAI.
“Mata kuliah PAI memang memberikan ruang bagi untuk membentuk karakter mahasiswa. Namun, kalau hanya mengandalkan mata kuliah tersebut, nantinya tidak akan komperhensif. Ini harus komperhensif. Kalau materi anti korupsi disisipkan parsial tidak akan berhasil,” katanya.
Dr. Irfan mengatakan, pendidikan anti korupsi harus disisipkan di semua mata kuliah secara keseluruhan. Agar ada pemahaman komperhensif tentang hidup berintegritas. “Targetnya, mata kuliah disisipkan anti korupsi ini bisa running di dua sampai tiga tahun ini,” katanya. Feari