KOMHUMAS-Merujuk kepada Peraturan Rektor Unisba NO: 252/F.04/REK/VI/2022 Tentang Penggunaan Busana Islami Bagi Mahasiswa di Lingkungan Kampus Unisba, Bagian Peningkatan Ruhul Islam dan Pengelolaan Masjid Unisba menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi bersama perangkat keamanan kampus yang terdiri dari para Komandan Batalyon (Danton) dan Komandan Regu (Danru) di Gedung Student Center Unisba, Rabu (28/09/2022).
Wakil Rektor III Unisba, Dr. Amrullah Hayatudin, S.HI., M.Ag., dalam sambutanya mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menutup auratnya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 59 yang artinya “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dr. Amrullah menuturkan, Peraturan Rektor ini merupakan salah satu bentuk dakwah. “Semua mahasiswa yang berada di lingkungan kampus mesti menutup aurat, dan bagi mahasiswi yang tidak berkerudung namun ada suatu keperluan penting yang mengharuskan masuk wilayah kampus, kita akan sediakan kerudung di pos keamanan agar yang bersangkutan tetap menutup aurat selama berada di wilayah kampus,” ujarnya.
Kepala Bagian Peningkatan Ruhul Islam dan Pengelolaan Masjid Unisba Iwan Permana, S.Sy., M.E.Sy., mengatakan, kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama perangkat keamanan kampus ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Rektor Unisba tentang Penggunaan Berbusana Islami Bagi Mahasiswa yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 September 2022, perangkat keamanan kampus akan menjadi eksekutor lapangan dalam penegakan Peraturan Rektor ini.
“Jadi, sejak hari ini keamanan kampus akan mencegah mahasiswa yang tidak berpakaian Islami masuk wilayah kampus. Yang tidak berkerudung tidak akan bisa masuk halaman dan gedung kampus”, tegasnya.
Iwan menjelaskan, aturan berbusana Islami, sopan dan rapih ini, bagi laki-laki tidak memakai kaos oblong/t-shirt, tidak memakai celana ketat, tidak memakai celana sobek, tidak memakai celana pendek dan/atau tiga perempat, tidak boleh memakai aksesoris perempuan, seperti: kalung (kecuali kalung medis), gelang (kecuali gelang medis), anting, memakai sepatu dan tidak boleh memakai sandal, tidak bertato dan tidak bertindik, tidak mencat rambut, dan menata rambut dengan rapi.
Ia menambahkan, bagi perempuan harus menutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan, tidak ketat dan tidak trasparan. Busana dapat berupa: atasan panjang setengah paha dengan tangan panjang sampai pergelangan tangan, bawahan berupa celana panjang atau rok tanpa belahan, rok terusan atau gamis yang tidak berlebihan, wajib menggunakan kerudung yang menutup dada, tidak memakai perhiasan berlebihan, tidak berhias memakai eye liner, blash on, bulu mata palsu secara berlebihan, dan memakai sepatu bukan selop atau sandal.***