KOMINPRO-Menapaki usianya ke 61, Unisba semakin mengkukuhkan posisinya sebagai perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia yang secara hukum memiliki Hak Merek untuk nama dan logo. Hal ini tertuang di Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 dengan no. pendaftaran IDM000656990 dan IDM000656992 yang berlaku selama 10 tahun ke depan dan selanjutnya.
Sekretaris Badan Pembina Yayasan Unisba, Dr. H. Irfan Safrudin, M.Ag., mengatakan Hak Merek ini sangat penting sebagai hak eksklusif yang dimiliki Unisba. “Ini sangat penting bagi kita karena “ tanda” ini mewakili Unisba, dimanapun baik dalam bentuk lambang maupun nama,” terangnya.
Logo dan nama Unisba ini merupakan ciri khas dan bendera(reputasi] Unisba maka perlu dijaga nama baiknya. Pihak-pihak lain tanpa ijin Unisba dilarang menggunakan merek Unisba baik yang “ sama pada pokoknya” atau “sama pada keseluruhannya” dengan merek Unisba terdaftar.
Lebih jauh, civitas akademika Unisba dapat mempergunakan identitas ini dengan seizin yayasan dengan tertib. Untuk itu yayasan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tambahan yang dipergunakan untuk badan pengurus, pembina dan pengawas yayasan, rektorat, fakultas, program studi serta mahasiswa baik dilingkungan Lembaga Kegiatan Mahasiswa maupun Unit Kegiatan Mahasiswa. “Tentunya dengan menggunakan merek yang sama. Kalaupun ada variasi, hanya menambahkan icon tanpa mengurangi bentuk nama dan logo Unisba,” jelasnya. Beliau berharap, merek ini dapat selalu dijaga dan dirawat nama baiknya (reputasi) oleh keluarga besar Unisba.
Sementara itu, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., mengatakan, Unisba sebagai perguruan tinggi yang tertib terus mengikuti peraturan yang berlaku dinegara ini dengan mendaftarakan secara legal identitasnya baik nama dan logonya sesuai dengan kapasitas Unisba sebagai perguraun tinggi yang memiliki akreditasi unggul.
Dikatakannya, secara legal formal, lambang dan nama Unisba tidak boleh digunakan oleh pihak lain karena hak eksklusifnya dimiliki Unisba. “Oleh karena itu lambang dan/atau nama Unisba yang digunakan oleh instansi lain tanpa ijin merupakan pelanggaran merek yang dapat digugat secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis,” jelasnya.
Diperolehnya hak merek ini, lanjut Rektor, konsumen Unisba akan terlindungi secara hukum , terkait kualitas dan reputasi yang melekat pada Unisba.
Rektor berharap, raihan hak merek ini dapat semakin mengkokohkan Unisba sebagai perguruan tinggi terkemuka dilevel nasional khususnya di Jawa Barat dan di level internasional.
Senada dengan Rektor, Kepala Pusat Hak Kekayaan Unisba (HKI) & Inovasi LPPM Unisba, Tatty Aryani Ramli, SH., M.H., mengatakan, merek yang berfungsi sebagai tanda pembeda antara Unisba dengan universitas lain setelah terdaftar diharapkan dapat mejadi jaminan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) Unisba. “Ini sebuah tanda yang akan menjadi pembeda kita dengan perguruan tinggi swasta yang lain terutama dengan universitas Islam lainnya,” ungkapnya.
Manfaat dari legalitas ini, menurutnya dapat menjadi peringatan keras bagi pihak pihak lain terutama dari lembaga pendidikan sejenis yang secara sadar menggunakan dengan itikad buruk nama dan logo Unisba karena ingin mendompleng reputasi Unisba dan menyesatkan publik tentang pencitraan kualitas, identitas dan asal usul instansi seolah olah terhubung dan setara dengan Unisba. Unisba dapat melakukan gugatan hukum.
Secara ekonomi, tambahnya, legalitas merek ini mendatangkan manfaat untuk Unisba karena sebagai pemegang hak eksklusif atas merek, Unisba dapat menggunakannya sendiri, atau Unisba dapat memberi ijin pihak lain untuk menggunakannya melalui perjanjian (misalnya lisensi) yang memberi nilai ekonomi (royalti). (Eki/Tatty)