Unisba Kembali Bidik Akreditasi Internasional di Tahun 2022

Komhumas – Memperoleh akreditasi tingkat internasional merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) yang dicanangkan pemerintah, baik di perguruan tinggi maupun kementerian. Untuk menciptakan SDM yang unggul, Kemendikbud mendorong transformasi di bidang pendidikan tinggi melalui delapan IKU. Dengan diraihnya program studi berstandar internasional, diharapkan perguruan tinggi bisa turut mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kesetaraan mutu di Indonesia dengan lingkungan internasional.

Demikan disampaikan, Direktorat Belmawa DIKTI Rahayu Retno Sunarni, Dra. M.Pd saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencerahan dan Pendampingan Akreditasi & Lembaga Akreditasi Internasional sesuai regulasi Kemdikbudristek di Aula Utama Unisba, Kamis (16/12). Bu Rahayu mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan oleh perguruan tinggi jika institusi tersebut telah terakreditasi secara internasional salah satunya memperluas akses dan menjamin pengembangan pendidikan tinggi.

“Prinsip-prinsip dasar rekognisi internasional juga dilakukan guna mempromosikan pembaharuan dan reformasi sistem maupun kelembagaan dengan tujuan meningkatkan kualitas, relevansi dan efisiensi. Kemudian, Menjamin sumber daya dan dana yang memadai untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tinggi, serta mendukung pengembangan kemitraan dan kerjasama internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Penjaminan Mutu ITB, Drs. Pepen Arifin, Ph.D., mengatakan,  sebuah perguruan tinggi tidak mungkin terkareditasi secara internasional jika institusi tersebut tidak melakukan akreditasi internal. Menurutnya, akreditasi internal merupakan suatu cerminan yang digunakan lembaga akreditasi luar negeri untuk menilai kualitas mutu perguruan tinggi.

“Akreditasi internasional yang diakui itu yang basisnya menggunakan akreditasi nasional. Tapi ada beberapa lembaga akreditasi yang basis evaluasinya tidak menggunakan penjaminan mutu internal. Jadi lembaga akreditasi tersebut akan melakukan penilaian dengan evaluasi apakah prodi dan institusi sudah memenuhi standar mutu atau kriteria yang ditetapkan atau belum” ujarnya.

Pak Pepen mengatakan, pada penilaian tersebut akreditasi menjadi sebuah benchmarking terhadap suatu kriteria atau standar mutu yang berbasis outcome atau capaian pembelajaran. Beliau mengatakan, jika memilih lembaga akreditasi tersebut maka mereka akan melihat apakah mahasiswa dapat menunjukan kemampuan yang dimiliki setelah menyelesaikan program pendidikan atau tidak.

“Jika menggunakan lembaga akreditasi yang melakukan penilaian berdasarkan outcome maka prodi harus menetapkan capaian pembelajaran dan mengukur capaiannya. Diharapkan mahasiswa ke kelas itu belajar dan jika belajar diharapkan memiliki kemampuan-kemampuan tertentu dan kemampuan itu yang dijadikan standarnya.” katanya. (Feari)  

Press ESC to close