Penandatanganan MoU oleh Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dan Dirjen HAKI, Dr. Aidir Amir Daud, S.H., DFM di Gedung Rektorat Unisba, Kamis (07/09).
HUMAS-Universitas Islam Bandung (Unisba) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dan Plt. Dirjen KI, Dr. Aidir Amin Daud, S.H.,M.H. di Rektorat Unisba, Kamis (7/9) disaksikan para Wakil Rektor, para Dekan, Ketua Lembaga, para Kepala Bagian, dan tamu undangan lainnya. Pada kesempatan tersebut hadir pula Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaaan KI, Dra. Dede Mia Yusanti, MLS.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mendukung program Unisba dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan Unisba, sehingga karya-karya yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Unisba dapat dilindungi dalam sistem kekayaan intelektual dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan Unisba. Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara Unisba dengan Dirjen KI di bidang perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dalam Nota Kesepahaman (perjanjian kerja sama) disebutkan, ruang lingkup kerja sama yang dilakukan adalah mencakup: (1) Penyebarluasan informasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan antara lain: seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop, dan/atau temu wicara; (2) Penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual; (3) Pertukaran Data an informasi di bidang kekayaan intelektual di antara kedua belah pihak (Unisba-Dirjen KI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh kedua belah pihak di bidang kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani kedua belah pihak.(sari)