KOMINPRO – Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia bekerja sama
dengan Fakultas Hukum Unisba menggelar Konferensi Nasional Hukum Keperdataan VI
dan Kongres APHK 2019 pada 22-24 Oktober di Kampus Utama Unisba. Konferensi ini
rencananya akan diikuti oleh pengajar hukum keperdataan (anggota APHK) dari
berbagai perguruan tinggi negeri/swasta di Indonesia, para praktisi, akademisi,
pengamat hukum, serta undangan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jumlah peserta yang hadir diperkirakan mencapai 300 orang.
Kegiatan konferensi akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari dengan dua format
antara lain Plenary session dan Parallel session. Pada Plenary session, narasumber yang
terdiri dari 30 orang guru besar di bidang hukum keperdataan akan memaparkan
materi yang berkenaan dengan hukum perdata. Semntara pada sesi Parallel session akan
diisi oleh para pengajar hukum keperdataan dari perguruan tinggi di Indonesia yang
makalahnya telah lolos seleksi Call for Papers. Untuk sesi pararel saat ini telah terdaftar
100 orang presenter dan masih membuka pendaftaran.
Pada Konferensi ke VI ini akan dilaksanakan Pengesahan Naskah Akademik RUU
Hukum Perikatan yang telah lama disusun oleh Tim Perumus. Selain itu juga akan
diselenggarakan Kongres APHK dengan agenda pemilihan Ketua Umum APHK Periode
2019-2021.
APHK merupakan suatu wadah profesi bagi para dosen yang menekuni berbagai bidang
kajian hukum keperdataan. Dideklarasikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga,
Surabaya pada tanggal 4 September 2013, acara tersebut melibatkan 27 Fakultas
hukum yang tersebar di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
Ketua APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.H., mengatakan, tujuan utama
pembentukan APHK, tercantum dalam visi dan misinya, yaitu memfasilitasi para
pengajar hukum keperdataan dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi untuk
mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional. Untuk mencapai
tujuan tersebut, kata dia APHK telah melakukan berbagai upaya salah satunya membuat
standardisasi konten kurikulum mata kuliah keperdataan yang mengikuti
perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.
Selain itu, APHK juga mendorong setiap anggotanya untuk meningkatkan kualitas
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan penelitian dan publikasi
di bidang hukum keperdataan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong
dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional.
“Kami berharap, para akademisi yang tergabung dalam APHK dapat menjadi salah satu
motor penggerak dalam memberikan motivasi kepada para pengambil kebijakan untuk
turut memberikan perhatian terhadap pembaharuan hukum perdata nasional. Hal
tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi diberlakukannya pasar bebas di masa
yang akan datang,” katanya.
Sampai saat ini tercatat sebanyak 520 orang telah tergabung dalam APHK. Sejak
dibentuk pada enam tahun lalu, APHK telah beberapa kali menyelenggarakan
Konferensi Nasional Hukum Keperdataan. Konferensi Nasional Hukum Keperdataan II,
diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Kemudian
Konferensi Nasional Hukum Keperdataan III pada 19-21 Oktober 2016 di Kampus
Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Konferensi Nasional Hukum Keperdataan IV
berlangsung pada 9-11 Oktober 2016 di Kampus Hukum Universitas Sriwijaya,
Palembang. Terakhir, tahun 2018 Konferensi Nasional Hukum Keperdataan V
berlangsung pada 31 Oktober – 2 Nopember 2018 di Kampus Fakultas Hukum
Universitas Atmajaya Jakarta. (Feari)