Teknik Industri Unisba Beri Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal Kepada Pengusaha Mikro Makanan Olahan

KOMINPRO-Guna melaksanakan peran serta tanggung jawab Unisba untuk memberikan pemahaman dengan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar dan seluruh civitas akademika akan pentingnya makanan halal, terutama pada produsen penyedia makanan disekitar lingkungan Unisba dalam binaan ikatan Ibu-Ibu Keluarga Besar (3iKB) Unisba, Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Unisba melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) “Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal Secara Online Pada Pengusaha Mikro Makanan Olahan Dalam Binaan 3iKB sekitar UNISBA”. 

Kegiatan yang merupakan bentuk realisasi dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi ini diikuti  31 peserta terdiri dari pengusaha mikro serta dilaksankan  melalui tatap muka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di Cafe Elzatta yang dihadiri 13 orang pengusaha mikro sekitar kampus Unisba, sedangkan 18 orang pengusaha mikro lainnya dari berbagai tempat yang berminat untuk mengajukan sertifikat halal mengikuti secara daring melalui zoom, Sabtu (11/07).

Ketua tim PKM,  Eri Achiraeniwati, mengatakan, latar belakang terselenggaranya PKM ini mengacu kepada Lembaga riset Center of Halal Lifestyle and Consumer Studies (CHCS) yang menyatakan bahwa sebanyak 72,5% masyarakat muslim sangat peduli akan pentingnya mengkonsumsi makanan halal. “Kondisi tersebut didukung dengan pemberlakuan bagi seluruh pelaku usaha dalam bidang makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan benda lainnya yang wajib bersertifikat halal. Peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yang efektif diberlakukan terhitung tanggal 17 Oktober 2019,” paparnya. 

Bu Eri menuturkan, kebijakan pemerintah yang mengharuskan proses pengajuan sertifikasi halal melalui online, menjadi kendala bagi para pengusaha mikro untuk mengajukannya. Hal ini dilihat dari hasil survey yang menunjukan bahwa sebanyak 56%  pengusaha mikro menyatakan bahwa adanya  keraguan kehalalan dari produk yang dijualnya. Sedangkan, hasil survey lainnya menunjukan bahwa pengusaha mikro belum sepenuhnya memperhatikan kehalalan bahan baku yang dibeli.

 “Mereka berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat halal tetapi karena kendala yang dihadapi untuk mendapatkannya berupa dana, waktu, prosedur dan teknologi serta berbagai kesibukannya, membuat Ibu-Ibu jarang membuka aplikasi media sosial yang dirasakan rumit dan memerlukan waktu,” ungkapnya.

Untuk itu, Bu Eri beserta timnya terdorong melaksanakan PKM ini dengan tujuan untuk membantu para pengusaha mikro makanan olahan dalam memahami persyaratan, prosedur, biaya serta tahapan dalam mendapatkan sertifikasi halal secara online

Bu Eri menjelaskan, kegiatan PKM ini dipandu oleh 2 pakar dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Barat yaitu  Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Barat, Hj. Ferika Aryanti, Ir., MT. dengan materi “Mengenal Titik-titik Kritis Kehalalan Produk dan Sistem Jaminan Halal”, dan Auditor Sertifikasi Halal LPPOM MUI Jawa Barat, Ir. Hernurul Adyasti dengan materi  “Prosedur dan Praktek Pengajuan Sertifikasi Halal melalui CEROL 23000”.

Lebih lanjut Bu Eri menuturkan, kegiatan yang merupakan lanjutan dari PKM tahun sebelumnya ini menggunakan pengukuran tingkat pemahaman peserta dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah pelatihan. Sedangkan tindak lanjut dari PKM ini terdapat beberapa pengusaha mikro yang sedang mempersiapkan untuk melakukan proses pengajuan sertifikat Halal. *** 

Press ESC to close