





KOMHUMAS – Tax Center Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 S yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung LPPM Unisba, pada Kamis (6/2). Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri 25 dosen serta tenaga kependidikan secara luring, serta 50 peserta yang mengikuti secara daring.
Ketua Tax Center Unisba, Asri Suangga, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan yang harus dilakukan sebelum 31 Maret. “Karena sudah pada waktunya untuk pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret, maka kami ingin membantu para dosen dan tenaga kependidikan agar dapat melaporkan SPT tahunan mereka dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Asri juga menjelaskan adanya aturan baru terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi perhatian banyak karyawan. “Dengan acara ini, kami berupaya agar pertanyaan-pertanyaan seputar aturan baru ini dapat terjawab dengan baik,” tambahnya.
Pelaksanaan secara hybrid dipilih sebagai bentuk kemudahan bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kesibukan, sehingga mereka tetap bisa menyimak materi tanpa harus hadir secara langsung. “Tahun lalu kegiatan ini tidak diselenggarakan secara hybrid. Ini adalah hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya agar lebih banyak peserta yang dapat mengakses informasi penting ini,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh Tax Center Unisba sejak berdirinya pada akhir tahun 2023. Kegiatan serupa direncanakan menjadi agenda rutin, terutama mengingat tahun depan akan ada perubahan dalam sistem administrasi perpajakan dengan diberlakukannya sistem Core Tax (Cortex), yang membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
Tax Center Unisba juga menyediakan layanan konsultasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di luar acara ini. Pada bulan Februari dan Maret, relawan pajak yang direkrut dari kalangan mahasiswa turut memberikan pendampingan dalam pengisian SPT tahunan. Lima di antara relawan tersebut saat ini bertugas di KPP Pratama Cibeunying sebagai bagian dari program Relawan Pajak untuk Negeri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil DJP Jawa Barat 1.
Asri juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT untuk menghindari sanksi. “Jika tidak melaporkan SPT, akan ada sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT nihil. Jika SPT kurang bayar, terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan,” paparnya.
Sebagai lembaga pendidikan, Unisba ingin menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak. “Dosen dan tenaga kependidikan Unisba sudah memiliki kewajiban pajaknya yang dibayarkan oleh institusi, sehingga tinggal melaporkan saja. Dengan kemudahan ini, kita seharusnya bisa patuh 100% terhadap kewajiban perpajakan,” tutupnya.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat 1, Irnayanti Heryani, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Dukungan dari Kanwil DJP tidak hanya untuk Unisba, tetapi juga kepada seluruh stakeholder yang membutuhkan, termasuk Unisba. Kami akan memenuhi semua permintaan sosialisasi pengisian SPT tahunan sesuai dengan kondisi yang ada. Kami sangat berterima kasih karena bisa langsung membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai kewajiban setiap wajib pajak. “Kewajiban wajib pajak adalah melaporkan penghasilannya setiap tahun. Dengan melaporkan SPT tahunan, mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Dari sisi kami sebagai fiskus, kami juga dapat melihat peningkatan jumlah wajib pajak yang patuh,” tambahnya.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, akan ada konsekuensi berupa surat teguran dan tagihan pajak. “Kami juga memberikan sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan cara menghitung pajak terutang, serta asistensi dalam pengisian SPT tahunan. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang memahami dan menjalankan kewajibannya,” jelasnya.***