TATA TERTIB PESERTA TA’ARUF DAN P3M
MAHASISWA BARU UNISBA
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
- Peserta mentaati peraturan dan tata tertib Ta’aruf dan P3M.
- Perlengkapan: Membawa Al-Qur’an, Membawa alat-alat pribadi, Membawa Peralatan Tulis, Membawa Kartu Mahasiswa.
- Ketentuan Kerapian Peserta:
- Putra menggunakan Pakaian Bersih, Rapi, dan Sopan dengan kriteria:
- Memakai Jaket Almamater Unisba, Kemeja Putih lengan panjang (tanpa dasi), celana panjang Katun warna hitam, Peci Hitam, dan Sepatu Warna Hitam
- Rambut Dipangkas Pendek dan Rapi: Disisir, tidak menutupi dahi, tidak menyentuh kerah, tidak menutupi telinga.
- Putri menggunakan Pakaian Bersih, Rapi, dan Sopan dengan kriteria:
- Memakai Jaket Almamater Unisba, Kemeja Putih lengan panjang, Memakai Rok panjang warna hitam, Kerudung Putih, dan Sepatu Warna Hitam.
- Tidak bermake-up dan menggunakan perhiasan.
- Partisipasi Acara:
- Peserta sudah menempati tempat duduk 15 Menit, sebelum acara dimulai.
- Memperhatikan materi yang disampaikan selama kegiatan Ta’aruf dan P3M dengan khidmat.
- Mengikuti seluruh rangkaian acara Ta’aruf dan P3Msebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat Ta’aruf dan P3M.
- Mensilent HP selama acara Ta’aruf dan
- Dilarangmerokok serta melakukan perbuatan tidak sopan selama Ta’aruf dan P3M
- Menjaga Kebersihan selama kegiatan berlangsung
- Tidak diperkenankan selama Ta’aruf dan P3M, mengadakan acara diluar jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Ta’aruf dan P3M.
- Istirahat:
- Kegiatan Ta’aruf dan P3M berhenti 5 menit sebelum adzan.
- Peserta melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Asy’ari Unisba.
- Peserta menggunakan waktu istirahat untuk makan, minum dan silaturahim dengan peserta lain di dalam kampus.
- Peserta Ta’aruf dan P3M membawa bekal makanan dan minuman dari rumahnya, karena terbatasnya waktu kegiatan.
- Peserta hanya boleh diantar dengan Radius 100 meter dari kampus Unisba.
- Peserta Ta’aruf dan P3M, mentaati Tata Tertib yang sudah dibuat. Apabila melanggar Tata tertib, akan dikenai teguran lisan (pelanggaran ringan: terlambat 1 kali, Membuat suasana yang tidak kondusif selama materi), tertulis (pelanggaran sedang: terlambat 2 kali, Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan, buang sampah sembarangan), dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan (Pelanggaran Berat: terlambat 3-4 kali, merokok di dalam kampus, Membawa senjata, miras, obat terlarang dan hal- hal yang berbau pornografi).