Dewi Rahmi (Dosen FEB dan Kepala Pusat Halal LPPM Unisba)
SELAMA beberapa tahun terkahir, industri halal di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan perkembangan pasar produk halal seperti produk makanan minuman, kosmetik, fesyen, farmasi, dan jasa lainnya.
SELAMA beberapa tahun terkahir, industri halal di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan perkembangan pasar produk halal seperti produk makanan minuman, kosmetik, fesyen, farmasi, dan jasa lainnya.
HAL itu menunjukkan peningkatan literasi halal di kalangan umat Islam dalam menggunakan produk dan jasa yang halal. Seperti yang diperintahkan dalam dalam Al-Qur` an dalam surat Al-Baqarah 168 tentang perintah untuk makan yang halal dan tayib, surat Al-Maidah 3, dan surat A-An’am 145) tentang larangan memakan yang diharamkaan. Perkembangan indutri halal juga didukung pemerintah dalam bentuk regulasi halal yang dikuti dengan didirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal( BPJPH) pada tahun 2017 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jamian Produk Halal.
Selain itu, ada peran lembaga pemerintah lainnya seperti Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Islam (KNEKS), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkontribusi dalam melakukan riset dan inovasi untuk substitusi produk halal serta lembaga nonpemerintah seperti perguruan tinggi, ormas Islam, dan pelaku bisnis.
Meskipun begitu, jika dibandingkan dengan perkembangan industri halal negara lain, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, industri halal Indonesia berada di peringkat ke-10 sebagai produsesn produk halal dan sebagai konsumen produk halal terbesar.
Oleh karena itu, perlu berbagai upaya dalam mendorong pertumbuhan industri baik dalam skala UMKM maupun skala usaha besar. Alhasil, Indonesia tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga produsen indutri halal terbesar dunia.
Salah satu upaya mendorong pertumbuban indutri halal, maka dapat dilakukan melalui optimalisasi wakaf produktif, yang merupakan aset wakaf yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesehteraan masyarakat.
Aset wakaf produktif dapat berperan sebagai input bagi produk halal baik dalam bentuk aset wakaf tidak bergerak maupun aset wakaf bergerak.
Aset wakaf bergerak dalam bentuk lahan dan bangunan dapat dimanfaatkan sebagai sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang digunakan sebagai sebagai bhan baku produk halal, usaha peternakan dan rumah potong halal, sarana produksi dan pemasaran produk halal serta jasa hala seperti hotel atau penginapan.
Khusu di daerah yang memiliki potensi wisata alam dan budaya Islam, aset wakaf produktif juga dapat dikembangkan dalam bentuk usaha wisata halal.
Sementara itu, aset wakaf produktif dalam bentuk benda bergerak seperti wakaf uang, dapat dijadikan sebagai sumber permodalan industri halal yang memiliki risiko rendah untuk menghindari penurunan nilai aset wakaf uang.
Hasil keuntungan dari pengelolaan wakaf produktif dapat dialokasi dalam pengem- bangan indutri halal dalam skala usaha kecil dan mikro (UKM) seperti bantuan biaya pengajuan sertifikasi halal skema reguler (yang berbayar) bagi UKM yang memproduksi produk olahan daging seperti pedagang bakso, siomay ayam, ayam goreng dan warung makan, bantuan modal dan sarana produksi bagi pelaku UKM yang telah memiliki sertifikasi halal.
Selain itu, juga dapat dialokasi- kan untuk kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM produk halal.
Seperti dalam aspek manajemen bisnis dan keuangan,sertifikasi halal, digital marketing, dan pembuatan konten digital, akses pasar baik domistik maupun ekspor, dan aspek legalitas usaha seperti izin edar, pendaftaran merek, paten produk, uji laboratorium produk, untuk mewujudkan UMKM produk halal naik kelas yang dapat bersaing di pasar domestik dan pasar global. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi dalam perkembangan industri halal di Indonesia.
Untuk mengotimalkan peran wakaf produktif dalam mengembangkan indutri halal, maka perlu dikembangkan wakaf melalui melalui uang untuk membangun infrastruktur indus- tri halal dan .wakaf uang sebagai salah satu dana investasi produk halal.
Oleh karena itu, maka perlu adanya kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak seperti lembaga pengelola wakaf (nazir), pelaku usaha dalam indutri halal, lembaga pendidikan riset produk halal, donatur wakaf (wakif), pihak regulator yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWT) dan BPJPH, dan institusi lain yang terkait. (Terbit di Harian Pikiran Rakyat, Jumat (3/5/2024))