Puskaji LPPM Unisba Selenggarakan Diskusi Publik

KOMHUMAS-Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (Puskaji) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung, menyelanggarakan Diskusi Publik PUSKAJI dengan tema “Moderasi Beragama: Toleransi Beragama di Indonesia” yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Unisba, Selasa (28/06/2022).

Narasumber yang hadir dalam kajian kali ini ialah Dr. Bambang Saiful Ma’arif, Drs., M.Si, Dosen Fakultas Dakwah Unisba, dan Mohammad Taufiq Rahman, Ph.D., Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Bambang Saiful Ma’arif, menyampaikan, sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi seperti rasisme walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat. “Toleransi terjadi karena adanya keinginan-keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan yang saling merugikan kedua belah pihak. Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain,” katanya.

Ia menambahkan, moderasi beragama dapat menjawab berbagai problematika dalam keagamaan dan peradaban global. “Yang tidak kalah penting bahwa Muslim moderat mampu menjawab dengan lantang disertai dengan tindakan damai dengan kelompok berbasis radikal, ekstrimis dan puritan yang melakukan segala halnya dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Mohammad Taufiq Rahman menjelaskan, sikap intoleran adalah sikap negatif terhadap orang di luar kelompoknya, bisa juga berupa kebencian atau kecurigaan yang berlebihan terhadap kelompok lain.

Menurutnya, sikap intoleran ini dapat menjadi pemicu munculnya gerakan ekstrimis dan radikal. “Untuk itu, dapat dilakukan beberapa upaya untuk mencegah gerakan tersebut yaitu dengan melestarikan forum publik untuk berdiskusi, pendekatan partisipatif dalam resolusi konflik, mekanisme rekonsiliasi, juga dengan adanya sistem deteksi dan respon dini,” ungkapnya.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Syariah Unisba, Prof. Dr. H.M.Abdurrahman, MA.,  mengatakan, moderasi harus dilestarikan dalam beragama, artinya umat Islam yang bersikap moderat, bukan ajaran Islam yang dijadikan moderat, sehingga berpotensi menabrak dan mereduksi prinsip-prinsip serta ajaran dasar Islam.

Ia menambahkan, penyebaran Islam di Barat dapat terlaksana dengan efektif jika dilakukan dengan cara-cara yang moderat juga humanis.

Melalui kajian ini diharapkan, masyarakat dapat memahami konsep moderasi beragama dan toleransi beragama dalam perspektif Islam, serta memahami batasan toleransi dalam beragama, bahwa toleransi tidak berarti kita menerima semua ajaran dari luar Islam dan melanggar aturan dalam Syariat, yang diperlukan dalam toleransi adalah menghormati yang berbeda dan memberikan mereka ruang untuk menjalankan keyakinannya.

Harapan besar kepada seluruh organisasi keislaman, lembaga Pendidikan Islam, dan Lembaga studi Islam, untuk melestarikan forum-forum diskusi, pendekatan partisipatif dalam isu-isu toleransi beragama, guna membangun sikap toleransi ini di setiap lapisan masyarakat yang majemuk. ***

Press ESC to close