KOMHUMAS- Hak intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Semua produk yang bisa dirasakan manfaatnya bagi kehidupan, merupakan kekayaan intelektual, yaitu hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., saat menjadi narasumber dalam Webinar bertajuk “Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, Antara Karya Komersial dan Kemanfaatannya bagi Umat Manusia” yang diselenggarakan oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi (HKI) LPPM Unisba melalui Zoom Meeting, Kamis (07/04).
Kang Emil sapaan akrabnya menuturkan, setiap jenis kekayaan intelektual memiliki ciri khas dan karakter masing-masing, mulai dari hak cipta, merek, desain industry, paten, desain tata letak, sirkuit terpadu, rahasisa dagang, indikasi geografis dan K. I. Komunal.
Ia juga menyebutkan bahwa hak kekayaan intelektual biasanya bermasalah pada benda yang mudah direproduksi.
“Yang saya ketahui, kekayaan intelektual banyak bermasalahnya di benda-benda yang mudah di reproduksi,” tuturnya.
Mengenai perlindungan hak cipta, Kang Emil menyebutkan, bisa diperoleh secara otomatis setelah suatu karya dipublikasikan.
“Lama perlindungan beragam, sesuai dengan perwujudan karya ciptanya. Mulai dari perlindungan 25 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasinakan, 50 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan hingga seumur hidup +70 setelah pencipta meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, karya – karya ciptaan dapat dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara online.
Dalam dunia arsitektur, kata Kang Emil, hak kekayaan intelektual itu lebih kepada masalah pengakuan dan akan mendapatkan penghormatan dalam catatan sejarah sebagai penghargaan atas karya yang telah dibuat.
Baginya, dalam mendesain masjid-masjid, karyanya didedikasikan untuk kepentingan umat khususnya umat Islam dan jalan dakwah sebagai arsitek.
Webinar ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Guru Besar UI sekaligus Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Prof Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H dan Peneliti Sejarah Kitab Klasik Ulama Nusantara di Pojok Peradaban Institut, Kairo Mesir, Miftah Wibowo.
Sementara itu, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., mengatakan, inti dari terselengara webinar ini adalah meningkatkan kesadaran pencipta untuk melindungi karya ciptanya, menumbuhkan kesadaran masyarakat supaya menghargai hak pencipta artinya hak orang lain, sekaligus mencegah hak ekonomi dan hak moral pencipta tanpa hak artinya untuk kepentinagn diri sendiri.
Rektor berharap, disamping menimba ilmu dari pembicara, webinar ini juga sekaligus dapat mengedukasi masyarakat.***