KOMHUMAS – Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), menggelar Seminar Nasional bertajuk “Politik Hukum Indonesia Dalam Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat,” yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Dekanat Unisba, pada Sabtu (18/5/2024).
Pada sambutannya sebagai ketua panitia, Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si., mengungkapkan bahwa tujuan dari seminar ini adalah agar kajian akademik tentang hukum kesehatan di Indonesia terselenggara, strategi teknis pelayanan kesehatan terumuskan, dan penelitian serta karya ilmiah oleh akademisi terdorong, juga memperkaya kajian dan pengembangan keilmuan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., berharap bahwa hasil seminar nasional ini dapat merumuskan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut. “Saya sangat berharap program doktor ilmu hukum dapat menyampaikan rancangan dari peraturan pelaksana ini kepada pemerintah.”
Seminar Nasional ini dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H., sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker). Di dalam pemaparannya, Prof Edi Setiadi mengemukakan berbagai problematika mengenai Aspek Hukum Pidana di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Seminar Nasional ini juga dihadiri oleh empat pembicara, yakni Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISBA), dr. Eka Mulyana SpOT(K) FICS, M.Kes, SH, MH.Kes. (Ketua IDI Wilayah Jawa Barat), dr. Tammy Sjarief , SH. MH.Kes. (Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Cabang Bandung Raya), dan dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, M.M. (Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon).
Dr. H.M. Faiz Mufidi menjelaskan berbagai konsekuensi hukum mengenai penyelesaian sengketa medis secara litigasi dan non litigasi antara rumah sakit dan pasien Pasca Lahirnya UU Kesehatan. Sementara itu, dr. Eka Mulyana menjelaskan mengenai bagaimana peran organisasi profesi: peluang dan tantangan organisasi profesi dalam pengawasan layanan kesehatan pasca lahirnya undang-undang kesehatan.
Di dalam kesempatan ini, Dr. Tammy Sjarief dan dr. Siti Maria masing-masing menjelaskan mengenai bagaimana Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memiliki signifikansi terhadap peningkatan akses, kualitas dan keadilan pelayanan kesehatan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diharapkan menjadi jawaban akan pentingnya mengembangkan dan memperkuat sistem layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau, dan berkualitas, serta mampu untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia. Hingga saat ini, masih terdapat kesenjangan yang signifikan dalam akses ke layanan kesehatan, terutama di daerah pedesaan dan wilayah terpencil. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk distribusi yang tidak merata dari fasilitas kesehatan dan kurangnya sumber daya manusia yang terlatih. Tidak terkecuali dalam hal biaya layanan kesehatan yang tinggi dapat menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meskipun program-program seperti BPJS Kesehatan telah diperkenalkan untuk meningkatkan aksesibilitas finansial terhadap layanan kesehatan, masih ada kekurangan dalam cakupan dan keberlanjutannya.
Oleh karena itu, setiap pembicara di dalam Seminar Nasional ini berharap bahwa Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang baru saja diterbitkan memiliki politik hukum yang baik guna mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta berisi penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik.***