KOMHUMAS-Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba) menyelenggarakan Simposium Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): “Politik Hukum Indonesia dalam Penegakan Rezim Anti-oney Laundering” yang dilaksanakan secara hybrid yakni luring di Audiotorium Dekanat Unisba dan daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (10/6/2023). Kegiatan ini diikuti ± 400an peserta.
Simposium ini dimoderatori oleh Kaprodi Doktor Ilmu Hukum FH Unisba, Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., serta menghadirkan empat orang narasumber yakni Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. (Rektor Unisba) dengan materi “Aspek Signifikasi Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU”, Dr. Dian Erdiana Rae, S.H., LL.M. (Kepala Eksekutif Perbankan OJK 2022 & Ketua PPATK periode 2020-2021) dengan materi “Dpoktrin Follow The Money dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU”, Ranu Mihardja, S.H., M.Hum., CfrA. (Jaksa Ahli Utama Bidang Intelejen Kejaksaan Agung Tahun 2022) dengan materi “Aspek Hukum Acara di Dalam Penanganan Kasus TPPU pada Pengadilan Tipikor”, dan Irjen. Pol. (P). Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. (Kepolisian RI) dengan materi “Penyidikan, Perampasan, Penyitaan, dan Ekstradisi Pelaku TPPU”.
Dekan FH Unisba, Dr. Efik Yusdiansyah, SH., M.Hum., berharap, melalui kegiatan ini bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang akan melahirkan gagasan-gagasan dalam rangka memperbaiki hukum yang ada di Indonesia. “Bukan hanya memperbaiki substansi hukum saja, tapi tentu memperbaiki bagaimana supaya bisa berhukum dengan baik,”ujarnya.
Dekan juga berharap, simposium ini bisa memberikan masukan-masukan yang bersifat perbaikan obyektif dalam rangka membangun hukum khususnya dibidang TPPU yang menjadi lebih baik lagi.***