KOMHUMAS-Pusat Kajian Asia Pasifik dan Timur Tengah (PESAT) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar webinar dengan tema Respon Internasional terhadap Israel Pasca Putusan Sementara Mahkamah Internasional secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Rabu (12/6/2024).
Webinar ini dilaksanakan untuk membahas respon internasional terhadap Israel dalam aspek hukum dan hubungan internasional pasca putusan sementara dari Mahkamah Internasional yang meminta Israel untuk menghentikan segala upaya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan genosida serta memerintahkan untuk menangkap semua pihak yang secara publik memprovokasi untuk melakukan kejahatan genosida.
Tujuan dilaksanakannya webinar ini untuk mengetahui akibat hukum bagi Israel pasca putusan sementara Mahkamah Internasional, upaya yang dapat dilakukan oleh Dunia Internasional dalam merespon putusan tersebut, serta langkah diplomatik yang bisa dilakukan oleh Indonesia agar putusan sementara dari Mahkamah Internasional dapat dieksekusi secepat mungkin.
Salah satu narasumber, Eka An Aqimuddin, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Unisba) menyebutkan bahwa Hukum Internasional mempunyai beberapa kelemahan, di antaranya terdapat bias geogafik, karena hukum internasional lebih kental dengan hukum eropa, banyak terinspirasi dari hukum kristen, dan sarat dengan kepentingan politik. “Sehingga, hukum Internasional dinilai tidak dapat mengakomodir hukum yang berlaku di seluruh dunia,” katanya.
Menurutnya dalam Hukum Internasional bahwa Kejahatan Genosida merupakan salah satu tindak pidana utama yang diatur. “Genosida berarti setiap tindakan yang diniatkan untuk memusnahkan kelompok manusia yang termasuk dalam kelompok sebuah bangsa, etnis, agama, atau ras. Beberapa perbuatan yang termasuk dalam kejahatan genosida ialah, genosida, perencanaan untuk melakukan genosida, memprovokasi untuk melakukan genosida, dan melakukan konspirasi unuk melakukan genosida,” terangnya.
Eka menawarkan beberapa alternatif untuk mendorong penerapan putusan Mahkamah Internasional. Upaya yang dapat dilakukan ialah mendorong Mahkamah Pidana Internasional untuk berperan aktif menuntut dan mengadili Israel, orong Majelis Umum untuk menggunakan kewenangannya, dan melakukan intervensi kemanusiaa.
Narasumber berikutnya adalah Imam Zarkachi, S.IP., LL.M., M.IntR. (Dosen Hubungan Internasional Universitas Negeri Surabaya). Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa dampak atas putusan terhadap politik global, di antaranya, tekanan internasional terhadap Israel, putusan sementara ini meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel untuk mematuhi hukum Internasional. Kedua adalah menguatnya posisi Palestina, putusan sementara ini menguatkan posisi diplomasi Palestina dalam upaua menccapai kemerdekaan, dengan ditetapkannya Palestina menjadi anggota penuh PBB, dan ketiga yaitu Peluang penyelesaian konflik, putusan sementara ini dapat membuka jalan baru untuk negosiasi dan penyelesaian konflik yang lebih adil.
Zarkachi juga menyebutkan bahwa peran masyarakat Internasional bisa berpengaruh positif terhadap pelaksanaan putusan sementara mahkamah Internasional, yaitu, diplomasi aktif, komunitas internasional harus terlibat aktif dalam mendorong Israel untuk mematuhi hukum internasional, kedua, mekanisme sanksi dan tekanan, jika Israel tidak mematuhi hukum Internasional, masyarakat internasional dapat memberi sanksi kepada Israel berupa embargo ekonomi, gerakan boikot, dan menerapkan sanksi, ketiga, peran mediasi internasional diperlukan untuk memfasilitasi negosiasi yang adil antara Israel dan Palestina.
Pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. Diperlukan peran aktif masyarakat Internasional untuk menghentikan segala tindak kejahatan di Palestina. Kemerdekan setiap bangsa ialah hak yang harus diperjuangkan bersama.***