

KOMINPRO – Berdasarkan rangkaian kejadian pada aksi demonstrasi menolak Omnibus LAW UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan dan rusaknya fasilitas Universitas Islam Bandung (Bandung) pada Rabu-Kamis (7-8/10), Unisba mengadakan rapat pimpinan Sabtu, (10/10/20) dalam upaya menyamakan persepsi antara pimpinan universitas dengan pimpinan lembaga dan fakultas yg ada di Unisba. Dari hasil rapat pimpinan tersebut Unisba menyatakan sikap penyesalan yang tertuang dalam beberapa poin.
Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H, Rektor Unisba mengatakan, tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani aksi unjuk rasa mahasiswa (termasuk mahasiswa Unisba) dan melakukan melakukan tindakan berlebihan (excesive force) sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat pernyataan sikap Unisba yang ditujukan kepada Kapolda Jabar dan Kapolretabes Bandung dengan nomor 924/K.06/Rek-k/X/2020, Rektor menuturkan bahwa fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut. Menurut Rektor, penegak hukum (in casu polisi) harus memperhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan force (when strictly and only to the extent required for the performance of their duty). Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan basic principle on the use of force and firearm by law enforcement official serta KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” jelasnya.
Rektor pun sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari pimpinan Polri agar praktik tindakan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Prof. Edi percaya bahwa kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan, tugas pokok polisi pertama memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.
Rektor menambahkan, Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. (***)
Unisba mengadakan rapat pimpinan Sabtu (10/10/20) dalam upaya menyamakan persepsi antara pimpinan universitas dengan pimpinan lembaga dan fakultas yg ada di Unisba. Dari hasil rapat pimpinan tsb menghasilkan sikap pernyataan Unisba. (Feari/Wiwit)