Peringati Milad ke 64, Unisba Gelar Webinar Nasional ‘Kajian Aspek Kehalalan Pada Produksi Sediaan Farmasi’

KOMHUMAS-Dalam rangka memperingati Milad ke 64, Unisba menyelenggarakan Webinar Nasional ‘Kajian Aspek Kehalalan Pada Produksi Sediaan Farmasi’ yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Sabtu (15/10/2022).

Ketua Pelaksana Milad ke 64 Unisba, Abdul Kudus, S.Si., M.Si., Ph.D., mengatakan, kegiatan ini erat kaitannya dengan upaya Unisba untuk mewujudakna Visi dan Misi dengan ciri khas ke-Islaman-nya. “Ini tergambar dari sivitas akademika Unisba yang mengkaji masalah kehalalan. Untuk ini tema ini diangkat agar sivitas akademika bisa menjadi ragi dalam masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjadi motor perubahan dalam masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yakni Kepala Pusat Penelitian Halal – Lembaga Penelitian Universitas YARSI, Dr. Anna Priangani Roswiem, M.S., Head of Corporate Quality Audit Pharmacovigilence & QRM Dexa Group, apt. Evi Dwi Novianry, S.Si., M.Sc., dan Dosen Program Studi Farmasi FMIPA  Unisba & Ketua Kelompok Kajian Halal Sains Unisba, apt. Diar Herawati, M.Si.

Pemateri pertama Anna mengatakan, saat ini banyak bahan haram/syuhbat yang digunakan dalam pembuatan obat. Menurutnya, penggantian bahan alternatif yang terjamin kehalalannya, bisa dilakukan dan didapatkan.

Ia menekankan, masalah darurat hanya dibenarkan bila obat tersebut memang hanya satu-satunya obat dan kebenarannya dapat dibuktikan secara ilmiah dan perlu fatwa dari ulama.

“Penggunan obat-obatan yang najis diperbolehkan jika bersifat kondisional (pada kondisi mendesak untuk dibutuhkan) dan temporal (hingga ditemukan obat yang suci/halal). Diluar dua keadaan tersebut, tidak dibolehkan,” tegasnya.

Pemateri kedua Evi mengungkapkan, proses sertifikasi halal di industri farmasi untuk produk obat-obatan merupakan bagian dari komitmen dalam memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pelanggan.

Proses sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH), kata Evi, harus melibatkan seluruh komponen di perusahaan. “Perlu didukung oleh Manajemen Puncak, Tim SJH dan system yang baik di sepanjang rantai pengembangan produk dan proses produksi,” ujarnya.

Pemateri terakhir, Diar menyebutkan, amanat Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH) produk farmasi dan obat mendapat pentahapan halal berikutnya tahun 2026 untuk obat tradisional, tahun 2029 untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tahun 2034 untuk obat keras, dan pentahapan kedua untuk obat psikotropika (setelah tahun 2034).

Menurutnya, penting bagi farmasis untuk memahami fatwa ulama dan hukum kontemporer seputar produk farmasi halal.

Ia mengatakan, studi dan riset kehalalan produk farmasi secara saintifik dapat dilakukan dengan menimbang aspek kehalalan dan aspek keamanan (safety). “Kehalalan dapat dilakukan dengan analisis retrospektif dan analsisi laboratorium (PCR, FTIR, PXRD, studi in silico dan sebagainya),” ungkapnya.

Lebih lanjut Diar mengatakan, berbagai teknologi rekayasa bahan baku farmasi halal dapat dimulai dari studi dan rekayasa bahan alam. Pengecekan CAS Number menjadi hal yang penting untuk menelusuri asal bahan.

“Aspek keamanan produk farmasi halal dapat diantitesiskan dengan aspek risk (toxicity) dari produk farmasi haram,” tutupnya.***

Press ESC to close