
KOMINPRO-Perguruan tinggi berperan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi karena memiliki sumber daya generasi muda yang akan memegang tambuk kepepimpinan. Untuk itu, kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perguruan tinggi diperlukan dengan mendidik calon pemimpin bangsa dimasa yang akan datang (mahasiswa) menjadi lebih berkualitas, berintegritas dan antikorupsi.
Demikian disampaikan Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santosa sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan Webinar Nasional “Membudayakan Anti Korupsi Perspektif Adaptasi Kebiasaan Baru” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba secara virtual melalui zoom dan live streaming Youtube, Senin (27/07).
Beliau mengatakan, langkah yang sudah dilakukan KPK untuk bersinergi dengan perguruan tinggi dalam upaya anti korupsi yaitu dengan melakukan kerjasama dengan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (kini berada dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) yang menghasilkan Permenristekdikti No. 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Selain itu, menurutnya, langkah lain yang ditempuh adalah dengan melakukan intervensi kepada perguruan tinggi melalui Tri Dharma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Beliau mengatakan, dibidang pendidikan, implementasi anti korupsi dilakukan melalui pendidikan anti korupsi yang wajib diselenggarakan pada mata kuliah berupa insersi/sisipan pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah relevan serta dapat dilakukan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian. “Dalam pelaksanaannya kami mengalami berbagai kendala. Kendala umumnya adalah bagaimana melakukan insersi untuk menentukan mata kuliah tanpa mengurangi bobot sks yang ditumpanginya. Kami terus berupaya menemukan formula untuk melakukan insersi,” jelasnya.
Sedangkan untuk penelitian, dijelaskannya, tidak hanya berfokus kepada program studi (prodi) ilmu hukum, namun prodi lainnya yang sejalan dengan KPK. “Yang kita dorong bagaimana setiap prodi bisa melakukan pendekatan sesuai disiplin ilmunya untuk melakukan pendekatan antikorupsi, serta mendorong perguruan tinggi dalam membudayakan antikorupsi dalam hal tata kelola baik bersifat manajerial maupun bersifat anggaran,” terangnya.
Terkait dengan pengabdian kepada masyarakat, beliau mengutarakan, KPK turut serta mendorong setiap mahasiswa untuk melakukan hilirisasi terhadap mata kuliah antikorupsi yang diterimanya. “Hasil riset yang dilakukan untuk disosialisasikan, dikampanyekan, dilakukan serta diupayakan pendidikan antikorupsi kepada semua elemen masyarakat baik melalui kuliah kerja nyata (KKN), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan lainnya. Jadi, mahasiswa harus punya kontribusi yang besar dalam upaya antikorupsi,” jelasnya.
Lebih jauh beliau berharap, dengan kolaborasi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi maka akademisi dan perguruan tinggi dapat menjadi pusat inovasi dan penelitian, pool of expert, pusat pengajaran antikorupsi, dan pusat pergerakan antikorupsi.
Sementara itu, Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Hj. Atie Rachmiatie, M.Si., mengungkapkan, kegiatan ini terselenggara dalam rangka memperkaya wawasan, pengetahuan dan pemahaman tentang antikorupsi. Harapannya, hasil dalam diskusi webinar ini dari berbagai perspektif keilmuani dapat saling melengkapi.
Pada kesempatan ini, 3 orang dosen Unisba dari berbagai latar belakang keilmuan turut serta menjadi narasumber yakni Dosen Fikom Unisba, Dr. Ike Junita Triwardhani, M.Si., Dosen Fakultas Hukum Unisba, Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H., dan Dosen Fakultas Tarbiyah & Keguruan Unisba, Dr. Erhamwilda, M.Pd.***