KOMINPRO-Pandemic Covid-19 yang saat ini selang melanda, membuat Pascasarjana Unisba tetap melaksanakan berbagai kegiatan akademik secara online. Kegiatan yang baru dilaksanakan secara online yaitu Sidang Terbuka Promosi Doktor melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di Youtube, pada Senin (06/07).
Asisten Direktur Program Pascasarjana Unisba, Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., mengatakan, kebijakan terlaksananya Sidang Terbuka secara online ini mengacu kepada surat edaran Direktur Program Pascasarjana Unisba No. 001/SE/PPs./VI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Tesis dan Disertasi Pada Masa Pandemi Covid-19 bagi Mahasiswa di Lingkungan Pascasarjana Unisba. Selain itu, menurutnya, sebagai langkah dalam mensiasati situasi pandemik ini dengan tidak mengurangi wibawa akademik agar menjadi kebanggan tersendiri bagi promovendus dalam memperoleh gelar Doktor melalui proses persidangan.
Beliau menjelaskan, berbagai skenario sudah dirancang agar kegiatan akademik tetap berjalan ditengah pandemik ini baik untuk program Magister maupun Doktoral. “Untuk mahasiswa S2 yang akan melakukan sidang baik sidang usulan proposal maupun tesis, pertimbangan yang akan diambil yaitu jika berasal dari kota yang belum mencapai zona biru dan hijau maka pelaksaannya wajib online. Sedangkan untuk S3, karena rangkaian acaranya yang banyak ujiannya, mulai dari proposal kelayakan, sidang tertutup, seminar hasil penelitian hingga sidang terbuka, akan mencoba di-mix online dan offline,” jelasnya.
Lebih jauh beliau mengungkapkan, sidang yang diketuai oleh Rektor Unisba ini dilaksanakan dalam satu ruangan antara promovendus dan peneliti serta tetap mengedapankan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru dengan menggunakan masker, menjaga jarak penguji yang biasanya satu baris menjadi dua baris, promovendus tetap dipodium serta keluarga dan penonton hanya menyaksikan melalui saluran online.
Sidang Terbuka secara online yang baru dilaksanakan pertama kali ini, menghardirkan promovendus a.n. Mochamad Anwar dengan judul Disertasi “Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika untuk Menciptakan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Walaupun tanpa dihadiri keluarga dan kerabat terdekat, sidang ini berjalan lancar dan beliau dinyatakan lulus dengan IPK 3,80 berpredikat cumlaude.
Perasaan bahagia yang sangat luar biasa turut dirasakaannya atas prestasi tertinggi yang diraihnya dibidang pendidikan dengan memperoleh gelar Doktor berpredikat cumlaude. “Perasaan ini sulit digambarkan dengan kata-kata, tulisan, ataupun lukisan yang tidak mampu menggambarkan kebahagiaan yang luar biasa ini,” ungkapnya.”***