Pascasarjana Unisba Kembali Meluluskan 2 Orang Doktor Ilmu Hukum

KOMINPRO-Pascasarjana Unisba kembali meluluskan dua orang mahasiswa Doktor (S3) Ilmu Hukum. Kali ini yang dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum yaitu Hermansyah dan Saptaning Ruju Paminto. Kedua promovendus dinyatakan lulus usai menjalani Sidang Terbuka yang dilaksanakan secara luring di Aula Pascasarjana Unisba dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Selasa (08/12).

Hermansyah yang meraih IPK 3,80 dan berpredikat cumlaude memaparkan disertasi berjudul “Distribusi Hasil Usaha Simpanan Mudharabah Pada Bank Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah”, dengan tim promotor  Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., MH.

Dari penelitiannya tersebut Pak Hermansyah menuturkan, pengaturan distribusi hasil usaha  dalam akad simpanan  mudharabah di bank syariah di Indonesia terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, fatwa DSN MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000  dan PBI Nomor 7/46/PBI/2005. “Berdasarkan peraturan tersebut, distribusi hasil usaha dapat menggunakan prinsip net revenue sharing dan prinsip profit sharing. Namun ketentuan dalam fatwa DSN MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000, bahwa untuk kemaslahatan saat ini dianjurkan menggunakan net revenue sharing,” jelasnya.

Direktur Operasional PT. BPRS Harum Hikmahnugraha ini mengatakan, implementasi distribusi hasil usaha simpanan mudharabah pada bank syariah di Indonesia saat ini  menggunakan prinsip net revenue sharing dan belum ada yang menggunakan prinsip profit sharing. “Hal ini karena prinsip net revenue sharing  sudah sesuai dengan maqashid syariah dan memenuhi unsur kemaslahatan, keadilan, keseimbangan berdasarkan antarodin,” katanya.

Diterangkan Pak Hermansyah, prinsip distribusi hasil usaha atas simpanan  pada bank syariah di Indonesia yang sesuai dengan maqashid syariah adalah prinsip net reveue sharing dan prinsip profit sharing karena kedua-duanya sudah sesuai dengan maqashid syariah.

“Namun dalam implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi  tingkat kesehatan bank melalui parameter CAMELS kuantitatif.  Jika tingkat kesehatan  bank  sehat sebaiknya menggunakan net revenue sharing dan sebaliknya jika tingkat kesehatan  bank tidak sehat sebaiknya dipergunakan profit sharing agar tercapainya kemaslahatan, keadilan dan keseimbangan sebagaimana tujuan dan hakekat dari maqashid syariah,” ujarnya.

Sedangkan, Saptaning Ruju Paminto yang meraih IPK 3,54 dan predikat sangat memuaskan memaparkan disertasinya berjudul “Tindak Pidana Cyberterorism  Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dan Penanggulangannya Di Indonesia”, dengan tim promotor Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., M.H. dan Dr. Neni Ruhaeni, SH., LL.M.

Hasil penelitianya menjelaskan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyberterrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyberterrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.

“Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, dan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyberterrorism,” jelasnya.

Untuk itu menurut Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Suryakancana ini, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyberterrorism, perlu mengatur tindak pidana Cyberterrorism tersebut secara khusus dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6. “Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyberterrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang,” terangnya.***

Press ESC to close