KOMINPRO-Sebanyak 23 orang asesor Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba mengikuti “Upgrade dan Recognition of Current Competency (RCC)” atau Pelatihan dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Unisba (LSPU) di Hotel Luxton Bandung. Acara yang digelar selama tiga hari (12-14/12) ini menghadirkan dua narasumber Master Asesor BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yakni Dr. Tini Agustini dan Suryadi,MT.
Dr. Kiki Zakiah,Drs.,M.Si., Ketua LSPU Unisba menjelaskan, Upgrade dan RCC ini diselenggarakan mengingat pentingnya sertifikasi bagi mahasiswa untuk memberikan jaminan dan perlindungan dalam memasuki dunia kerja baik secara nasional maupun regional. “Hal ini juga sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Kemenristek DIKTI no 12 tahun 2012,” jelas Bu Kiki.
Disamping itu, lanjutnya, untuk terselenggaranya sertifikasi kompetensi, perlu perpanjangan sertifikat asesor kompetensi bagi asesor yang telah habis masa berlaku sertifikatnya yakni dengan melalui proses RCC ini. “Sementara itu, pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi seluruh mahasiswa, Unisba perlu menambah asesor kompetensi dengan melakukan pelatihan asesor,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor I, Ir. A. Harits Nu’man, MT.,Ph.D.,IPM., yang hadir mewakili Rektor dan membuka acara Upgrade dan RCC ini menyebutkan, saat ini banyak Asesor Unisba yang sudah habis masa berlaku sertifikatnya sehingga perlu diperpanjang kembali. “Ke depan, tidak hanya Fikom yang memiliki Asesor sebanyak ini, tetapi seluruh (10) fakultas yang ada di Unisba juga memiliki asesor yang bersertifikat,” harapnya.
Sementara itu Master Asesor, Dr. Tini Agustini menjelaskan, asesor adalah orang yang melakukan asesmen kepada asesi. Asesi adalah peserta yanag ingin disertifikasi kompentensinya. “Asesor lebih kepada mengumpulkan bukti-bukti dari asesi sehingga di akhir asesment asesor bisa merekomendasikan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) apakah yang bersangkutan kompeten atau belum,” terang Dr. Tini yang sejak 2006 menjadi Master Asesor BNSP ini.
Dr. Tini menjelaskan, ada dua jalur asesmen yang akan dinilai dari seorang asesi, yakni jalur uji kompetensi dan jalur portofolio. Pada jalur uji kompetensi, asesi diminta untuk mendemontrasikan keterampilannya, pengetahuan serta sikapmya. Sedangkan jalur portofolio, asesi dilihat dokumen portofolio-nya setelah itu diberi rekomendasi dari asesor ke LSP.
Sementara itu Suryadi, MT, yang juga Master Asesor, mengungkapkan, peserta Upgrading harus sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. Peserta hanya diperbolehkan bolos dua jam saja dari total tiga hari pelaksanaan, ini mengingat semua materi sangat penting untuk mereka ikuti.
“Upgrading ini merefresing untuk sistem yang baru harusnya mereka mengikuti 40 jam namun dilihat mereka sudah melaksanakan proses asesor sebelumnya maka kami lakukan selama 24 jam atau 8 jam dalam 1 hari pertemuan selama tiga hari,” terangnya. Lamanya waktu kegiatan ini dikatakan Suryadi sama dengan pelaksanaan Work Place Assessor (WPA) atau pelatihan asesor kompetensi.
Materi pertama yang diberikan kepada peserta, meliputi 3 (tiga) unit materi fundamental, yakni (1) mengorganisasikan asesmen, (2) mengembangkan perangkat asesmen, dan (3) mengasesmen kompetensi.
Dikatkan Suryadi, ada perubahan yang fundamental dari sistem yang baru yang mulai diberlakukan maret 2018 ini. Sebelumnya menggunakan sistem Training Asesment (TA), sekarang menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus asesor. “Dahulu orientasinya ke unit, untuk membuat perangkat asesmennya, sekarang orientasinya ke skema sertifikasi,” katanya.
Skema adalah pemaketan kompetensi yang harus dilakuan oleh SDM yang akan diases tentang kompetensinya. “Paketnya meliputi 3 unit tadi yakni kesatu merencanakan, mengoranisasikan asesmen, kedua mengembangkan perangkat asesmen dan ketiga mengases kompetensi,” terangnya.
Pada saat memperpanjang sertifikat ini, BNSP melakukan suatu proses seleksi alam. Jika aseseor selama masa tiga tahun (pertama kali masa diberlakukannya sertifikat) mereka tidak punya potensi, maka masa perpanjangan ini sebagai filter.
Master Asesor yang sudah bertugas sejak 2005 ini menjelaskan, pada masa perpanjangan ini asesor harus dua kali mengembangkan perangkat asesmen, dua kali mengembangkan perencanaan dan 6 (enam) kali melaksanakan uji kompetensi (6 kali surat penugasan). “Bukan 6 kali menguji, misal satu kali penugasan 10 orang maka 60 orang. Kemungkinan yang tidak lulus mereka yang baru 1 kali, dan yang tidak memenuhi syarat mereka akan diuji kompetensi lagi,” terangnya.
Jika peserta memenuhi syarat upgrade 24 jam, maka akan di RCC, diperpanjang. Mereka yang diperpanjang adalah yang sudah melaksanakan 6 kali uji kompetensi, kemudian mengikuti tes lisan atau wawancara sejauh mana mereka mampu memelihara dan memperterhankan kompetensi asesornya. Jika mereka bisa memenuhi syarat/lulus, maka akan bisa lanjut diperpanjang sertifikatnya. Tetapi jika tidak, maka harus diuji ulang seperti asesor baru.
Tim BNSP (Master Asesor) ini akan melakukan semua proses perpanjangan tersebut (termasuk wawancara) kemudian memberikan rekomendasi. Selanjutnya tim sekretariat BNSP akan melakukan verifikasi apakah rekomendasi itu layak untuk diberikan sertifikatnya atau belum.(Sari)