KOMHUMAS-Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pasal 3 menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan, memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Melalui pemberian pelayanan yang baik terhadap jemaah sangatlah penting karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembinaan atau fasilitas yang diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sebagai penyelengara ibadah haji pelayanan yang terbaik atau disebut dengan pelayanan prima. Mengingat dalam memberikan pelayanan haji dan umrah berupa kegiatan bimbingan manasik oleh seorang muthawwif atau pembimbing merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Muthawwif sendiri sebenarnya memiliki makna orang yang sedang ber-thawaf atau berkeliling Ka’bah. Namun, saat ini muthawwif diistilahkan menjadi sebutan kepada orang yang menjadi pemandu atau pembimbing ibadah haji maupun umrah. Muthawwif ini memang sangat diperlukan di tengah semakin booming-nya ibadah umrah.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Bandung (LPPM Unisba) sebagai Lembaga yang fokus pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memandang perlu adanya kerja sama dengan asosiasi muthawif guna menunjang aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk MoA antara LPPM Unisba dengan Asosiasi Pelayan Umroh dan Haji (APUH) yang dilakukan di Aziziyah Kota Mekah al-Mukarramah Saudi Arabia pada pukul 21.00 Waktu Saudi Arabia, pada Sabtu (18/11/2023).
Penandatangan MoA tersebut dilakukan oleh Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. H. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., dan Ketua APUH, Ustadz H. Faiz Zamrony. Acara penandatangan MoA antara LPPM UNISBA dengan APUH terjalin berkat kerja sama dari Qiblat Tour Islami.***