Kuliah Umum Hukum Perlindungan Konsumen

KOMINPRO-Fakultas Hukum (FH) Unisba menyelenggarakan kuliah umum hukum perlindungan konsumen dengan tema “Regulasi dan Kebijakan, Pelaksanaan, Pengawasan, Serta Penegakan Hukum dalam Perlindungan Komsumen Untuk Menjamin Hak Atas Keamanan, Keselamatan, dan Informasi Yang Benar atas Produk Obat dan Makanan” yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (25/10).

Kegiatan ini diisi oleh dua orang narasumber yakni Henny Mildawaty, S.H., (Koordinator Kelompok Substansi Peraturan Perundang-Undangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia) dan Reghi Perdana, S.H., LLM., (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia), serta dimoderatori oleh Hj. Tatty Aryani Ramli, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Unisba).

Dekan FH Unisba, Dr. Efik Yusdiansyah, SH., M.Hum., mengatakan, kegiatan ini dilatar belakangi sebagai bentuk perhatian yang mendalam dari Hukum Perdata FH Unisba terkait perlindungan konsumen.

Dengan pencerahan yang diberikan narasumber melalui materi yang diberikan, Dekan berharap dapat memberikan rasa tidak waswas kepada para peserta terkait dengan pengkonsumsian obat maupun makanan sehari-hari yang layak makan dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu Bu Henny menuturkan bahwa saat ini Badan POM sudah memiliki fasilitas barcode yang memudahkan konsumen dalam memperoleh informasi digital. Menurutnya melalui barcode tersebut, konsumen dapat mengecek masa izin edar dan tanggal kadaluarsa sehingga konsumen bisa mengambil keputusan dalam membeli produk tersebut.

Selain itu lanjutnya, Badan POM memfasilitasi para pelaku usaha untuk membuat barcodenya sendiri dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) Badan POM melalui mekanisme yang harus diikutinya.

Sedangkan Pa Reghi mengatakan, Badan POM terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan tujuan hukum dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Secara prinsip upaya yang dilakukan dengan berbagai tindakan, baik preventif maupun pengawasan dilapangan,” tuturnya.

Disamping itu tambahnya, Badan POM juga melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat, mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dengan menyiapkan platform termasuk mobile Badan POM. Serta, mendorong para  pelaku usaha untuk bisa terus berkembang, produknya laku di pasaran dan   ikut serta dalam melindungi konsumen.***

Press ESC to close