Ketua MUI, Khamar Haram Diminum dan Najis

KOMINPRO-Khamar hukumnya haram diminum dan najis. Untuk itu kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas paling awal dan keras menolak legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua MUI Pusat, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D., saat menjadi pemateri dalam Webinar yang diselenggarakan Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Kepribadian (LSIPK) Unisba bertajuk “Kajian Khamr (Miras) dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Aspek Kesehatan” secara virtual melalui Zoom Meeting dan live di Youtube LSIPK Unisba, Rabu (07/04).

Dia menjelaskan, haramnya khamar tertuang dalam salah satu ayat Al Qur’an yakni  Al-Maidah:90 yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. Hal ini juga menurutnya, tertuang pada Hadis riwayat Al-Hakim dan Ibnu Abbas berbunyi, “Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan.”

Disamping itu kata dia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor : 11 Tahun 2009 yang menetapkan Tentang Hukum Alkohol. “Selain menetapkan haramnya khamar, fatwa ini juga menyatakan jika penggunaan alkohol/etanol hasil indutri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya haram,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun  hasil industi fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya adalah mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Sementara itu, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., mengatakan, perundang-undangan di Indonesia belum secara tegas mengatur tentang larangan minuman keras, termasuk minuman keras tradisional yang banyak dikenal dalam masyarakat Indonesia.

“RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun RUU tentang minuman keras masih memberi eksepsional terhadap beberapa hal yang behubungan dengan minuman keras, misalnya produksinya, daya edarnya sampai tempat jualannya,” paparnya.

Untuk itu kata Rektor, harus ada keterpaduan antara produsen, konsumen, aparat penegak hukum bahwa minuman keras dilarang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi berapapun kadar alkohol dalam minuman tersebut. “Hal ini sesuai dengan konstitusi kita yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu lanjut Rektor, kebijakan kriminal tentang larangan minuman keras harus dilakukan secara komprehensif antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan dan ketentraman harmoni dalam masyarakat. “Apalagi konsep KUHP yang akan datang dalam hal terjadinya suatu tindak pidana maka harus dijaga antara kepentingan korban, pelaku dan masyarakat/negara. Inilah yang disebut model keseimbangan kepentingan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Kedokteran Unisba,  Prof. Dr. dr. Nanan Sekarwana, Sp.A.(K), MARS., menuturkan, mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki efek tidak baik terhadap kesehatan pada semua organ tubuh mulai dari otak sampai kaki.

“Efek pada otak seperti pengecilan/atrofi, penurunan kognisi, pingsan/blackout, halusinasi, ketergantungan dan perubahan perilaku. Sedangkan efek lain pada tubuh yakni kanker mulut, esofagus, laring, kanker payudara, diabetes, epilepsi, Hipertensi & Aritmia, stroke, serangan jantung, sirosis, pankreatitis, osteoporosis, imunitas menurun, edema paru, pneumonitis, aspirasi paru, impotensi, infertile, efek bila ibu hamil pecandu alkohol (cacat saat lahir, fetal alcohol syndrome dan gangguan mental anak,” jelasnya.***

Press ESC to close