KOMINPRO-Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. Demikian disampaikan Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., saat menjadi keynote speaker dengan membawakan materi “Law and Society” dalam International Conference on Communication, Management, and Humanities (ICCOMAH) 2020 yang diselenggarakan secara online oleh AID Conference, Kamis (30/07).
Rektor mengatakan, dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. “Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan,” ungkapnya.
Hal ini menurutnya karena hukum dalam masyarakat memiliki tiga peran utama yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Dijelaskannya pula bahwa hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, menurutnya karena adanya perintah dan larangan. “Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri,” terangnya.
Lebih jauh Rektor menuturkan bahwa hukum dan sistem hukum yang dibentuk dalam mengendalikan masyarakat harus diekstradisi dari semangat jiwa bangsa dan sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. “Pembentukan hukum dan sistem hukum masing-masing bangsa dan negara satu dengan lainnya harus sesuai dengan karakter budaya, masyarakat dan ideologi masing-masing bangsa dan negara,” jelasnya.***