
KOMINPRO-Maraknya praktek plagiarisme saat ini timbul karena rasa ketakukan gagal dengan menjiplak hasil karya orang lain. Plagiarisme bisa terjadi pada semua tahapan, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Intinya, plagiarisme itu mengutip karya atau ide orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Praktek seperti ini harus dihindari khusunya dibidang pendidikan yang rentan praktek plagiat dalam pembuatan karya ilmiah sebagai bentuk ‘Pelacuran’. Demikian disampaikan Arba’iyah Satriani, S.Pi., M.A. (Hons), Dosen Fikom Unisba saat menyampaikan materi Strategi Menghindari Plagiarisme dalam kegiatan Stop Plagiarism yang diselenggrakan di BI Corner UPT Perpustakaan Unisba, Kamis (22/08).
Selain itu, praktek plagiarisme juga merupakan ‘academic dishonesty’ & ‘breach the ethics’. Sementara dalam dunia akademis, plagiarisme adalah ‘serious ethical offense’. “Kita harus jujur dalam pekerjaan kita, dan tidak merusak aturan dengan melanggar hukum tentang hak cipta,” ujarnya.
Menghindari plagiarisme, menurutnya, harus menjadi keharusan walaupun ketika dipraktekan diawal akan menghadapi kesulitan. “Jangan bilang kesulitan tapi bilang itu tantangan untuk memotivasi diri bahwa itu tantangan yang harus dipecahkan. Kalau kesulitan kita ingin menghindar, tapi tantangan kita berusaha untuk menaklukkan tantangan itu,” jelasnya.
Dikatakannya, langkah yang dapat ditempuh oleh akademisi dan mahasiswa untuk menghindari plagiarisme adalah dengan mengutip. Hal ini penting untuk menunjukan landasan teori dan karya ilmiah yang dibuat atau memperkuat gagasan dalam tulisan, memberikan informasi kepada pembaca jika ingin merunut lebih jauh mengenai data yang ditulis, menunjukkan bahwa penulis sudah melakukan riset dan membaca cukup banyak sumber sebelum menulis, serta memberikan kredit kepada penulis lain sebagai bentuk penghargaan kepada karya dan ide mereka.
Beliau pun memberikan strategi menghindari plagiarisme yaitu dengan melakukan pengutipan dan atau parafrase, melakukan summarizing (meringkas) yaitu teknik perujukan dengan menyarikan atau membuat ringkasan/ikhtisar terhadap kutipan dari suatu sumber, menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme, serta menggunakan aplikasi pengelola sitiran dan daftar pustaka.
Lebih jauh, saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus pada praktek plagiarisme melalui Permen Diknas no. 17 tahun 2010 pasal 7 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Selain itu, sanksi bagi pelaku plagiat sudah berlaku seperti yang tertera pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 70, Peraturan menteri no. 17 tahun 2010 mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. (Eki)