Informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

KOMINRPO – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa PDDikti berlaku untuk Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004. Sementara untuk Program Studi Dirosah Islamiyah, PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013. Berikut kami lampirkan surat resmi dari Kemenristekdikti (***)

Press ESC to close