Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Unisba Nomor :155/P-Y-Unisba/SK/8-2017 tentang : Penetapan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Lama S1 T.A. 2017/2018, maka untuk pembayaran Infak Kuliah Tetap (IKT) mengikuti tarif yang telah di tetapkan oleh Yayasan Unisba, terlampir sebagai berikut ini :