Griya Ilmu: Kesiapan Ekonomi Syariah di Era Metaverse

(Terbit di Harian Kompas, Kamis/ 10 Februari 2022 dan laman adv.kompas.id)

Perkembangan ekonomi saat ini ditandai dengan munculnya berbagai inovasi pada instrumen keuangan seperti pembayaran elektronik yang menjadi alat pembayaran praktis, membantu kelancaran pembayaran yang bersifat massal dan cepat.   

Teknologi digital metaverse merupakan isu teknologi terkini yang banyak diperbincangkan, bersamaan dengan masa pandemi yang membatasi manusia untuk berkumpul secara fisik. Metaverse memungkinkan fleksibilitas pada karyawan suatu perusahaan untuk bekerja dari jarak jauh. Selain itu, Metaverse berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan bisnis manusia. Berbagai hasil karya berpeluang untuk ditransaksikan  secara digital dengan menggunakan mata uang crypto. Penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang sendiri sudah marak digunakan mengikuti perkembangan teknologi digital, ditengah regulasi yang berjalan lambat, tidak secepat perubahan teknologi yang terjadi.

Kecepatan pemerintah merespon perkembangan teknologi digital dalam aktivitas bisnis sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat melindungi semua pihak terhadap risiko yang mungkin terjadi. Khusus untuk umat Islam perkembangan ekonomi di era digital ini sangat penting karena persoalan ekonomi bukan semata-mata memperoleh harta dan meningkatnya pendapatan tetapi ada nilai-nilai maslahat, keadilan dan kebarokahan, menjauhi kemadhorotan,  kecurangan, kezaliman baik secara individu maupun kelembagaan yang harus diperhatikan.

Di Indonesia respon pemerintah terhadap perkembangan teknologi digital sudah cukup mempertimbangkan  kepentingan umat Islam yang sangat memperhatikan aspek kehalalan (madiyah) dan aspek ke-thayyibahan (adabiyah) aktivitas ekonomi mereka. Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang secara institusi merupakan representasi pemerintah Indonesia dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, telah banyak dilakukan kegiatan diskusi dan kajian untuk merespon berbagai perkembangan ekonomi dunia saat ini, termasuk perkembangan ekonomi di era digital saat ini sebagai bahan untuk pemerintah dalam membuat kebijakan di bidang ekonomi.

Kajian ekonomi di era digital dari perspektif syariah  harus dilakukan secara masif dan responsif mengingat perubahan teknologi pun terjadi sangat cepat. Pengaruh teknologi digital terhadap perkekonomian masyarakat di masa yang akan datang perlu direspon pemerintah dengan memperhatikan berbagai perspektif sebagai dasar membuat kebijakan .

Rencana Induk atau Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 merekomendasikan empat langkah strategis dengan tujuan utama agar Indonesia mampu menjadi produsen utama dalam industri halal global di 2024. Pertama, penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi. Kedua, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) dan disempurnakan dalam rencana induk ini. Ketiga, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain. Keempat, penguatan di bidang ekonomi digital, utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.

Langkah ke empat yang dicanangkan dalam MEKSI 2019-2024 di atas memberi ruang untuk ekonomi syariah agar dapat berperan dalam perekonomian nasional di era digital. Kesiapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melakukan beberapa langkah dasar berupa peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan, penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola, khususnya tata kelola industri halal di Indonesia.

Dengan demikian kesiapan ekonomi syariah di era digital dapat tergambar dalam rencana induk pengembangan ekonomi syariah di bawah komite yang langsung dipimpin presiden, khusus untuk perkembangan teknologi digital yang memungkinkan lahir berbagai aktivitas ekonomi seperti dalam metaverse masih perlu peningkatan kajian, riset disamping peningkatan literasi dan regulasi yang responsif terhadap perkembangan yang ada. (Dr.Neneng Nurhasanah, Dra.,M.Hum., Ketua Prodi Magister Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Unisba)

Press ESC to close