Pascasarjana Unisba Kembali Luluskan Doktor Ilmu Hukum

KOMINPRO-Pascasarjana Unisba menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin (16/11) dengan menerapkan protokol kesehatan. Sidang terbuka yang diketuai Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Srtiadi, S.H., M.H. ini menghadirkan  2 orang promovendus yaitu H. Asep Rozali, SH., MH. pada pukul 09:00 s.d. 11:00 WIB dan RR. Meiti Asmorowati pada pukul 13:00 s.d. 15:00 WIB. Keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Adapun disertasi yang disidangkan H. Asep Rozali, SH.,MH. berjudul “Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam Hukum Perbankan  Syariah di Indonesia Guna Mewujudkan Maqashid Syariah” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., MH. Dari sidang tersebut beliau dinyatakan lulus dan memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3,88 serta predikat cumlaude.

Dalam pemaparannya Pak Asep menuturkan, transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia berasal dalam konsep bagi hasil dalam UUP 1992 Pasal 1 angka 12, pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c. Lalu, ditegaskan  dalam UUP 1998 pasal 1  angka 3 menjadi Prinsip Syariah, kemudian dirumuskan dalam Undang – Undang Perbankan Syariah (UUPS) 2008 pada bagian konsideran huruf a, Pasal 1 angka 12, Pasal 2 dan Penjelasan alinea ke-2 dan ke-5.  

Untuk itu menurutnya, transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam Hukum Perbankan Syariah yang harmonis guna mewujudkan maqashid syariah seyogyanya memperhatikan komponen-komponen transformasi, konsep Maqashid Syariah, dan Prinsip Hukum Islam khususnya Prinsip Tauhid.

Beliau mengatakan, tranformasi dan formulasi asas hukum Perbankan Syariah di Indonesia berdasarkan  periode waktu/tahun berdiri hingga 2008 sampai dengan saat ini belum optimal merefleksikan komponen-komponen transformasi cybernetics sistem paradigma hukum. “Sehingga konsep transformasi dan formulasi hukum bertauhid itu bersumber dari komponen masyarakat, budaya, filsafat, Pendidikan/ilmu hukum, konsep, pembentukan, bentuk, implementasi, evaluasi, masyarakat yang dinaungi oleh prinsip tahid pada setiap komponennya sebagai manifeatasi dari maqashis Syariah,” paparnya.

Sedangkan, disertasi yang akan disidangkan RR. Meiti Asmorowati berjudul “Konsep Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah yang Sesuai Dengan Hak Menguasai Negara Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr.Hj.Lina Jamilah, S.H.,M.H. Dari sidang ini beliau dinyatakan lulus dan mendapatkan Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3,71 dan berpredikat sangat memuaskan.

Hasil penilitiannya menunjukan bahwa Konsep kepentingan umum dalam pengadaan tanah dihubungkan dengan kepastian hukum bahwa konsep kepentingan umum Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 belum seluruhnya memenuhi 5 lima syarat kepastian hukum, undang-undang sudah terpenuhi, yang belum yaitu pemerintah dan masyarakat belum taat pada aturan, hakim belum menerapkan aturan, keputusan peradilan tidak dilaksanakan, sehingga tidak jelas, tidak baku dan ditafsirkan untuk bisnis. “Untuk itu perlu menegaskan Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, dengan menambah bahwa konsep kepentingan umum tidak untuk bisnis,” ujarnya.

Disamping itu, konsep kepentingan umum dalam pengadaan tanah yang sesuai dengan hak menguasai negara, yaitu yang dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. “Untuk itu perlu menegaskan Pasal 2 Ayat (2) UUPA dengan menambah satu sub wewenang dari negara yang asalnya 3 sub menjadi 4 sub, dengan tambahannya yaitu menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemilik tanah dengan tanahnya tentang pengambilan tanah oleh negara,” terangnya. (Eki)

Press ESC to close