Kurikulum AntiKorupsi Siap Masuk Perguruan Tinggi

 

 

KOMINPRO – Kurikulum antikorupsi akan diterapkan di jenjang pendidikan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, M. Indra Furqon mengatakan, aturan tersebut sudah dirampungkan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan kini sedang memasuki tahap harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, regulasi tersebut dapat diterapkan pada tahun ajaran 2019/2020. Indra mengatakan, pendidikan antikorupsi wajib menjadi mata kuliah tersendiri atau minimal diinsersikan pada mata kuliah yang sudah ada.

“Jika belum bisa menjadi mata kuliah sendiri, kami igin seluruh kampus setidaknya menginsersi pendidikan antikorupsi ke mata kuliah kewarganeraan atau pancasila. Misalnya di mata kuliah Kewarganegaraan ada tiga pertemuan yang membahas tentang korupsi dan nilai-nilai integritas,” katanya saat ditemui di sela-sela pelaksanaan Pelatihan Antikorupsi yang digelar Universitas Islam Bandung (Unisba) di Hotel 101 Kota Bandung, Selasa (16/7).

Indra mengatakan, saat ini korupsi telah menjadi musuh bersama yang harus dihindari. Namun sayangnya mata kuliah yang ada saat ini, seperti Pendidikan Agama dan Kewarganegaraan belum cukup memadai dalam mencegah praktik pidana korupsi.

Melalui pendidikan antikorupsi ini, pengajar diharapkan tidak sekadar menyampaikan pengetahuan, tetapi lebih menerapkan pada nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran dan antikorupsi itu sendiri. Selain itu, Indra menjelaskan, pengajar juga harus bisa menjadi role model yang menjadi panutan mahasiswa.

“Pendidikan antikorupsi ini jangan sekedar mengajarkan. Jika hanya knowledge seperti mengajar matematika, kimia, fisika, maka yang ditangkap mahasiswa hanya sekedar bagaimana dapat nilai untuk lulus,” katanya.

Sementara itu, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., menyatakan Unisba sudah siap jika suatu saat pendidikan antikorupsi diwajibkan di perguruan tinggi. Rektor menegaskan, Unisba memiliki visi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berakhlakul kharimah (berbudi pekerti luhur) sehingga perilaku antikorupsi selalu ditanamkan pada seluruh dosen dan civitas akademika Unisba.

“Saya kira di Unisba sudah disiapkan, mau jadi mata kuliah wajib dan insersi Insya Allah kami siap, apapun bentuknya,” katanya. Menurutnya, mata kuliah antikorupsi harus menjadi kurikulum nasional sama halnya dengan Kewarganegaraan dan Bahasa agar pelaksanaanya dapat berjalan lebih efektif.

Di samping itu, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Lembaga Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba, Prof. Dr. Neni Yulianita, M.Si, berharap pelaksanaan Pelatihan Antikorupsi tersebut dapat mencetak tenaga pengajar yang memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi.

Prof Neni Yulianita mengatakan, keterlibatan peserta pada pelatihan ini didasari dengan sifat sukarela sehingga utusan dari setiap fakultas dipastikan memiliki integritas dan kepedulian khusus terhadap masalah korupsi.

“Setiap fakultas ada wakilnya, tapi memang yang diminta adalah orang yang mau berkomitmen sehingga peserta tidak ditunjuk melainkan mengajukan diri. Saya harap para peserta dapat membagikan kembali dan menyebar ilmu yang diperoleh ke fakultas masin-masing,”jelasnya. (Feari/Wiwit)

Press ESC to close