KOMINPRO – Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perlindungan konsumen masih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Tahun 2018 Tingkat Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) hanya mencapai 40,41 dari nilai maksimal 100. Dia berharap, penyelenggaraan edukasi dalam bentuk kuliah umum ini dapat meningkatkan IKK Indonesia kedepannya.
Demikian disampaikan Komisaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr. Rizal E. Halim saat memberikan Kuliah Umum yang digelar di Aula Fakultas Kedokteran Unisba, Selasa (12/3) dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Hakornas). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Jawa Barat & Banten serta Unisba. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Hakornas yaitu melakukan edukasi serentak ke 11 Perguruan Tinggi di Bandung yang dikemas dalam bentuk kuliah umum.
Unisba terpilih bersama sepuluh Universitas lain di antaranya, Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Univesitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
Komisaris BPKN Dr. Rizal E. Halim mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen. Menurutnya, edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibanya sebagai konsumen.
“Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai persoalan hak dan kewajiban yang dimilikinya sebagai konsumen, banyak dimanfaatkan produsen untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, lemahnya regulasi, pengawasaan, kelembagaan, dan pendanaan pemerintah juga menjadi faktor yang memberi peluang terjadinya pelanggaran terhadap konsumen,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pemberdayaan konsumen merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat agar semua pihak yang berkepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.
Sementara itu, Wakil Rektor (Warek) I Unisba, Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D berharap, kegiatan ini tidak hanya memberikan kesadaran kepada peserta tapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan hak dan kewajiban sebagai konsumen. Di samping itu, momentum Harkonas juga diharapkan dapat melahirkan rasa nasionalisme dengan membeli produk dalam negeri.
“Sebagai konsumen kita harus dapat berpikir kritis dan berperan aktif, memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajiban sebagai konsumen. Kemudian yang yaling penting adalah keberdayaanya ini, yaitu memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan memperjuangkan kepentingan konsumen khususnya membeli produk dalam negeri,” ujarnya.(Feari/Sari)
Rendah, Tingkat Kesadaran Perlindungan Konsumen Indonesia
Previous Post