Unisba Resmikan Pusat Kajian Halal

 

 

KOMINPRO – Universitas Islam Bandung (Unisba) kini resmi memiliki Pusat Kajian Halal (PKH). Launching PKH dilakukan Ketua LPPM, Prof. Dr. Hj. Atie Rachmiatie,M.S. bersamaan dengan kegiatan “Simposium Peguruan Tinggi Sebagai Pusat Kajian Dan Layanan Produk Halal” yang  diselenggarakan di Ruang Auditorium Fakultas Kedokteran Unisba, Selasa (2/3). PKH yang berdiri pada bulan Juli 2018 ini secara struktural berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba.

Ketua LPPM Unisba Atie Rachmiatie mengatakan, selain bergerak sebagai Pusat Kajian Halal, lembaga ini juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Saat ini Unisba sedang menyeleksi potensi yang dimiliki agar kedepannya berbagai unit atau fakultas bisa terlibat dan mengoptimalkan potensinya.

“Intinya kita menangkap berbagai potensi yang ada di internal. Kita punya tanggung jawab sosial, kita punya Fakultas Kedokteran, Fakultas Syariah, punya Fakultas Farmasi. Di luar negeri masalah kehalalan makanan lebih jelas sementara di Indonesia sendiri kadang masih samar-samar,” ujarnya.

Ketua Pusat Kajian Halal LPPM Unisba, Dr. Maya Tejasari. dr, M. Kes, mengatakan, Simposium menjadi salah satu kegiatan yang diselenggarakan LPPM dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghasilkan dan mengkonsumsi produk halal.  Produk tersebut tidak hanya berlaku untuk makanan tetapi juga obat-obatan, pariwisata, dan produk lainnya.

“Pusat Halal Unisba ini diharapkan bisa membangun suatu kolaborasi dari sisi riset tapi tetap dalam konteks perspektif halal. Artinya produk yang dihasilkan bukan hanya diperiksa pada step terakhir halal, tapi kita design dari proses awal sampe terakhir kehalalnya sehingga mau itu farmasi, makanan, pariwisata semua didesign halal sejak awal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Unisba juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH merupakan badan yang diamanahkan pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Dr. Maya, PKH Unisba merupakan LPH pertama milik perguruan tinggi  di Jawa Barat yang membuat nota kesepahaman dengan BPJPH. Dengan kerja sama ini, Pusat Halal Unisba berada dalam koordinasi BPJPH jika nantinya diperlukan pemeriksaan halal terhadap suatu produk.

“Secara teknis BPJPH akan membawahi LPH. Jadi nanti kita akan membangun manajemen sistem informasi. Masyarakat yang mengajukan sertifikat halal terintegrasi ke pusat. Kemudian nanti BPJPH akan menyalurkan ke LPH sesuai keunggulan masing-masing,” tuturnya.

Kepala Bidang Urais & Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Aldim, M.Si mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Unisba untuk mendirikan LPH. Pertama, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. Kemudian memiliki akreditasi dari BPJH, memiliki auditor halal minimal tiga orang, dan memiliki laboatorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memilki laboratorium.

Unisba sendiri telah mengirim enam auditor untuk dilatih menjadi pemeriksa halal. Enam auditor ini harus memenuhi syarat dan spesifikasi yang ditentukan BPJPH. “Auditor halal memiliki tugas memeriksa dan mengkaji berbagai proses pengolahan produk hingga akhirnya melaporkan hasil pemeriksaan atau pengujian kepada LPH. Maka untuk menjadi auditor diperlukan beberapa persayaratan penting salah satunya memilki sertifikat dari MUI,” ujarnya. (Feari/Sari)

Press ESC to close