(Terbit di Harian Pikiran Rakyat, Selasa/30 Agustus 2022)
Tertangkap tangannya (opheeter daad) rektor Unila oleh KPK, kembali menambah keyakinan kita bahwa kejahatan korupsi di Indonesia bukan semakin berkurang, melainkan terus bertambah atau paling tidak kasus korupsi tidak pernah berkurang,
Pendapat Lord Acton yang mengatakan power tend to corrupt,absolute power corrupts absolutely bila dikaitkan dengan kondisi Indonesia seolah-olah membenarkan tesis tersebut. Korupsi di Indonesia selalu berhubungan dengan kekuasaan formal. Pejabat formal selalu ada yang menyalahi wewenang yang dimilikinya baik untuk kepentingan golongan maupun kepentingan diri sendiri.
Wewenang secara sederhana dapat diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki seseorang karena penetapan formal dari pejabat diatasnya atau dari undang-undang. Dengan wewenang maka seseorang dapat menentukan atau tidak menentukan sesuatu kebijakan atau perbuatan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan seseorang atau masyarakat banyak yang konsekuensinya bisa beragam.
Menjalankan wewenang yang dimilikinya harus sesuai dengan norma atau regulasi yang ada tentu, seorang pejabat tidak boleh menyalahgunakan wewenang (onrechtmatige overheids daad). Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana apabila ada kerugian negara akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Wewenang diskresioner
Wewenang selain apa yang diperoleh dari beragam aturan dapat juga diperoleh dari penunjukan berdasarkan undang-undang dengan beragam bentuknya. Malah kalaupun suatu wewenang itu tidak diatur dalam suatu undang-undang, seorang pejabat administrasi dapat juga mengeluarkan kebijakan yang biasa disebut wewenang diskresioner atau diskresi. Jalur PMB disebuah perguruan tinggi negeri dilaksanakan tentu dengan wewenang formal dan wewenang diskresioner salah satunya adalah PMB dengan jalur mandiri.
Diskresi tentang jalur PMB program jalur mandiri didasarkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau suatu keputusan menteri Pendidikan. Tentang apakah diskresi tentang jalur mandiri ini menabrak berbagai aturan dan berdampak pada adanya kerugian negara dapat dilihat dari peraturan yang mengatur nya. Kita harus menelisik dan menelaah apakah ada criminal mind dari tertbitnya aturan jalur mandiri atau tidak, atau apakah penerbitan aturan tersebut cacat hukum atau tidak. Dengan demikian jenis dan bentuk korupsi akibat diskresi jalur mandiri tidak melulu dari suap dan gratifikasi saja melainkan bisa beragam bentuk dari korupsi lainnya sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kewenangan seorang pejabat publik termasuk di dalamnya rektor PTN selalu berhubungan dengan pengambilan sebuah kebijakan dan ujungnya menjadi tindak pidana korupsi apabila dilakukan secara unlawful. Dengan demikian penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Prayudi Atmosudirdjo membedakan antara wewenang (competence, bevoegdheid) atau kewenangan (authority, gezag). Dimaksud kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberikan oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif. Selanjutnya dikatakan kewenangan yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan atau bidang urusan tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu hal tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik seperti menerbitkan surat-surat, termasuk surat keputusan tentang sesuatu hal.
Sebuah surat keputsan rektor Perguruan Tinggi Nnegeri dapat saja menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang apabila memang perbuatan menerbitkan suatu kebijakan melalui sebuah surat keputusan ada hal yang tersembunyi untuk melakukan suatu kejahatan, Fakta seperti ini hanya dapat diungkap dan diuraikan melalui teori kausalitas, bahwa antara kebijakan yang diambil oleh seorang rektor dan kejahatan yang dilakukan merupakan rangkaian yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Jadi harus terungkap bahwa suatu akibat tertentu menjadi bestanddeel (bagian inti delik untuk unsur konstitutif yang dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang).
Selanjutnya untuk menilai apakah suatu kebijakan yang diambil itu dapat merupakan suatu kejahatan dapat dilihat pada sikap batin dari pelaku. Unsur acteus Reus ini sangat sulit pembuktiannya, oleh karena itu entry point untuk mengungkap hal ini adalah berupa indikasi, apakah keluarnya sebuah kebijakan itu ada indikasi sengaja atau lalai. Dalam tataran empiris hakim tinggal membuktikan adanya kesesuaian fakta atau bukti yang kuat serta valid dari sebuah kebijakan dan akibat yang ditimbulkan terdapat penyesatan untuk terjadinya suatu kejahatan.
Sebuah kebijakan seperti program jalur mandiri PMB di ptn harus sesuai dengan asas kepatutan, proporsional dan memenuhi prinsip-prinsip atau asas asas umum pemerintahan yang baik. Sebuah kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari pelaksanaan kewenangan seorang pejabat. Dalam bentuknya yang lain pengambilan kebijakan yang salah menurut hukum akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat publik dapat dikategorikan sebagai berikut (1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, (2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain.(3) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana, (4) Dalam hal penyalahgunaan wewenang ini,dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang tetap harus disandarkan pada asas legalitas yaitu harus dilandasi pada aturan dasar tertulis.***