LSPU, Bantu Siapkan Alumni Unisba Hadapi Era MEA

HUMAS-Membentuk lulusan Unisba yang mampu bersaing menghadapi dunia kerja di Era MEA, menjadi tugas dan tanggung jawab Unisba. Untuk itu Unisba senantiasa meningkatkan performa dalam menghasilkan lulusan yang ber-akhlakul karimah dan memiliki kompetensi yang paripurna. Lembaga Sertifikasi Profesi Unisba (LSPU) merupakan lembaga yang ditunjuk Unisba bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu lulusan Unisba.

Demikian disampaikan Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dalam kegiatan Lokakarya Lembaga Sertifikasi Profesi Unisba (LSPU) bertema,  “Mewujudkan Unisba yang Kompetitif di Era MEA Melalui Sertifikasi Profesi” yang diselenggarakan LSPU di Fakultas Ekonomi & Bisnis Unisba, Kamis (03/05).

“Tugas meningkatkan kompetensi lulusan salah satunya melalui LSPU. LSPU ini sebagai wadah dalam bentuk pengadaan dan penyelenggaan sertifikasi berbasis kompetensi untuk meningkatkan mutu dan kualitas Unisba beserta lulusannya menghadapi persaingan global,” kata Rektor.

Dikatakan Rektor, Perguruan Tinggi (PT) bisa dikatakan bermutu, jika memiliki literasi teknologi tinggi, literasi data informasi, human literasi, serta mampu membuat mahasiswa dan lulusan gemar belajar sepanjang hayat. Agar lulusan Unisba dapat bersaing dengan lulusan lainnya, ditempuh melalui sertifikasi profesi dari LSPU  yang juga didukung dengan pembekalan  Pesantren Calon Sarjana & Bimbingan Karir serta Surat Keterangan Pendamping Ijazah.

LSPU diharapkan dapat mengembangkan berbagai kompetensi dan workshop yang dapat digunakan  untuk merumuskan bagaimana standar lulusan setiap prodi sehingga kedepannya LSPU bisa berkembang dan bekerja dengan maksimal sesuai dengan visi misinya.

Sementara itu, Ketua LSPU, Dr. Kiki Zakiah, Dra., M.Si.,  mengatakan, LSPU kedepannya menjadi bagian yang signifikan untuk menghasilkan outcome bagi lulusan Unisba yang memiliki kompetensi yang dirasakan  langsung oleh masyarakat. “Untuk itu beban LSPU semakin besar dan harus dilaksanakan bekerjasama dengan prodi,” ujarnya.

Langkah awal yang dilakukan LSPU dalam melaksanakan tugasnya dengan melakukan uji kompetensi dan menyusun skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta roadshow ke 10 fakultas di Unisba dan UPT bahasa. Lokakarya ini merupakan bentuk aksi ketiga LSPU untuk penyusunan SKKNI setiap program studi di Unisba dan dihadiri oleh ketua prodi seluruah fakultas yang ada di Unisba.

Menurutnya,  dosen  memiliki wawasan yang kuat serta memiliki peran penting untuk membekali mahasiswa  melalui sertifikat kompetensi. Untuk itu pembentukan skema SKKNI perlu dilakukan oleh setiap dosen.

Dalam lokakarya ini menghadirkan dua orang pembicara yaitu dari Kemenakertrans yang memberikan materi standar kompetensi dan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga yang memiliki lisensi untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi dan sesuatu yang berkaitan dengan pengisian uji kompetensi, seperti asesor, pemanfaatan SKKNI, penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan audit terhadap pelaksanaan uji kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Harmonisasi Standar Kompetensi Kemenakertrans, Mera Diah Asri Suryaningtyas, B.Eng., M.Si., menyampaikan, dalam menghadapi MEA, Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing di dunia internasional perlu dibekali dengan kompetensi yang memiliki standar yang sudah teregulasi yakni UU 13 No. 2003 pasal 1 mengenai kompetensi kerja terdiri dari tiga aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

Menurutnya, kompetensi bisa diraih dengan pendidikan formal, pelatihan kerja maupun pengalaman kerja dan jenjang  karir di industri. Kompetensi memiliki kaitan erat dengan standar kompetensi. Standar kompetensi digunakan untuk menguji kompetensi baik untuk melakukan diklat atau pelatihan.

Tanggung jawab standar kompetensi  kerja nasional, lanjutnya,  berada di kementrian  dan lembaga atau kerja masing – masing tergantung sektoralnya. Acuan prodi terhadap SKKNI sebagai salah satu standar kompetensi yang ada di Indonesia, pengembangkan dan penerapannya berada di kementrian masing-masing.

Lebih jauh, pengembangan SKKNI berada di dunia usaha atau industri, asosiasi profesi maupun asosiasi industri dan SKKNI selalu diriview selama lima tahun sekali.

Sementara itu, Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ir. Muhammad Najib, M.B.A., dalam menyampaikan materinya mengungkapkan, SKKNI menjadi acuan untuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikasi profesi dilakukan oleh BNSP dan LSP.

Menurutnya, yang diuji sertifikasi yaitu standar kompetensi  yang dikembangkan menjadi skema sertifikasi yang isinya merupakan paket kompetensi yang dibutuhkan. Kemudian, skema kompetensi diturunkan menjadi perangkat atau materi uji kompetensi yang didalamnya terdapat penguji (asesor kompetensi) dan ada orang yang akan diuji.

“Bicara standar SKKNI yang ditetapkan Kemenakertrans, SKKNI menyetarakan dunia kerja dan dunia bisnis yang setiap levelnya memiliki unsur fungsi jabatan. Untuk pengembangan skema harus dicari SKKNI, cari juga standar yang relevan,” kata Pak Najib.

Tugas yang lebih berat membangun kompetensi membutuhkan waktu yang lama. Pada prinsipnya penilaian LSP dapat mengacu pada standar yang sama yaitu KKNI yang khusus maupun standar nasional.

“Kalau prodi bicara kurikulum silabus maka LSP skema sertifikasi. Prodi bicara modulatif belajar berbasis kompetensi, LSP bicara perangkat uji kompetensi. Di soal ujian, LSP ada materi uji kompetensi. Sarana prasarana yang dibutuhkan prodi, LSP tempat uji kompetensi. Di prodi ada dosen, di LSP ada asesor,” terangnya.(Eki/Sari/Wiwit)

 

Press ESC to close