Unisba Bentuk Satgas Kawasan Bebas Asap Rokok

KOMINPRO-Universitas Islam Bandung (Unisba) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendukung efektivitas peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) di lingkungan kampus. Sebagaimana diketahui Unisba telah mengeluarkan Peraturan Rektor No. 187/L.03/SK/Rek/X/2018 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Unisba yang ditandatangani Rektor, Prof. Dr. H. Edi Setiadi,SH.,MH., dan ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan/kematian yang disebabkan oleh asap rokok dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dari asap rokok.

Tujuan lain dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan produktif, mendukung implementasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kota Bandung, mewujudkan  kampus berwawasan lingkungan (eco campus) di Unisba, dan mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan kampus Unisba. Untuk menegakkan peraturan ini, Rektor membentuk Satuan Tugas (Satgas) KBAR secara khusus. Satgas ini juga akan mensosialisasikan peraturan KBAR setidaknya dalam kurun waktu dua bulan terhitung sejak peraturan ditetapkan.

Dalam Peraturan Rektor ini juga disebutkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. Sanksi ringan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar peraturan sebanyak 1 (satu) kali. Sanksi ini berupa teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan melanggar peraturan KBAR, dan dilakukan pencatatan oleh Satgas KBAR.

Sanksi sedang diberikan kepada mereka (masyarakat kampus Unisba) yang melanggar aturan sebanyak dua sampai tiga kali. Sanksi ini terdiri dari sanksi ringan (teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan melanggar peraturan KBAR, dan dilakukan pencatatan oleh Satgas KBAR), dan bagi mahasiswa akan diberikan sanksi akademik, sedangkan bagi pegawai (dosen & tendik) akan diberi sanksi kepegawaian sesuai yang berlaku.

Sementara itu, sanksi berat akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar KBAR lebih dari 3 (tiga) kali.  Bagi mahasiswa, sanksi ini berupa sanksi akademik (pelanggaran berat) sesuai dengan peraturan akademik dan pedoman kemahasiswaan yang berlaku. Bagi pegawai, diberikan sanksi kepegawaian (pelanggaran berat) sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.(Sari)

 

 

 

 

 

 

 

Press ESC to close