Bersama Dapen, Pensiun Tenang…

Ketua Pengurus Dapen Unisba, H. Affandi Iss, S.E., M.M, seusai melakukan sesi wawancara di Kantor Dana Pensiun Yayasan Unisba, Jalan Tamansari No.26, Bandung.

KOMINPRO-Cemas menjelang masa pensiun, tentu merupakan hal  yang wajar. Bagaimana tidak, di usia yang sudah tidak produktif, seseorang harus siap menanggung beban berat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa memiliki penghasilan tetap. Menghadapi persoalan tersebut, Dana Pensiun (Dapen) Unisba hadir dan menawarkan program yang diharapkan mampu menjadi solusi bagi karyawan.

Ketua Pengurus Dapen Unisba, H. Affandi Iss, S.E., M.M. mengatakan filosofi berdirinya Dapen Unisba tak lain adalah untuk melahirkan perasaan tenang dan nyaman bagi karyawan. Dia mengatakan, setiap orang memiliki kebutuhan rasa aman yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berangkat dari latar belakang tersebut, Dapen Unisba berupaya menjamin setiap karyawan dengan memberikan penghasilan pasti di masa pensiun.

“Tidak dapat dipungkiri, semakin tua usia seseoang akan membuat keahlian yang dimilikinya menurun dan itu merupakan ancaman. Dengan adanya Dapen, kita ingin menjamin seseorang yang sudah tidak produktif bisa memiliki penghasilan pasti nantinya. Meskipun jumlahnya kecil tapi dalam kondisi apapun ada,” ujarnya.

Namun, rendahnya penghasilan Dapen yang diperoleh peserta setiap bulan rupanya melahirkan persoalan baru. Adanya aturan yang melarang peserta untuk mengambil Dapen sekaligus, dianggap beberapa pihak merugikan bagi karyawan yang membutuhkan dana lebih untuk membuka usaha atau memenuhi kepentingan lain. Menanggapi hal tersebut Pak Affandi menilai alasan tersebut kurang tepat karena dirasa tidak sejalan dengan visi Dapen untuk menjamin masa pensiun seseorang.

“Banyak aspirasi dari peserta yang kadang-kadang kalau pensiun itu ingin buka usaha, ingin renovasi rumah, membangun rumah atau kebutuhan mendadak lainnya. Problemnya  sebetulnya itu hak mereka, cuma mirisnya apakah siap mengelola uang yang diterima dan tidak seberapa untuk menjamin kesinambungan hidup selama masa pensiun,” pungkasnya.

Pak Affandi menambahkan, berdasarkan data penelitian yang pernah dia baca, sangat sedikit orang yang dapat memanfaatkan dana pensiun untuk usaha. Dia menuturkan, hanya  15% orang yang berhasil merintis bisnis dan 60%  di antaranya memiliki usaha sebelum pensiun. Hal tersebut menunjukan bahwa resiko untuk membuka usaha di usia tua lebih besar.

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya terus berusaha untuk menampung aspirasi yang diberikan para peserta. Peraturan Dana Pensiun yang disahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), rutin direview maksimum dua tahun sekali untuk selanjutnya dievaluasi jika terdapat kekurangan. “POJK yang terakhir disahkan Januari 2017. Dalam peraturan tersebut ada aturan tentang pengambilan dapen yang disusun berdasarkan pertimbangan dari aspirasi peserta,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan terakhir, peserta yang mendapatkan manfaat pensiun di bawah Rp. 1.600.000 bisa diambil sekaligus. Sementara bagi peserta yang manfaatnya di atas itu diberikan peluang untuk mengambil 20% dan sisanya wajib bulanan.  Namun, dia mengatakan bagi peserta yang berniat mengambil manfaat dapen sekaligus akan dikenakan kewajiban pajak final .

“Kalo manfaat pensiun itu sekaligus maka akan muncul kewajiban pajak final. Tentu itu keuntungan bagi Negara. Potongan pajak itu ada dua tarif, jika manfaat pensiun di bawah 50 juta akan bebas pajak walaupun diambil sekaligus. Tapi kalo penghasilan di atas 50 juta, misalnya 150 juta maka 50 jutanya bebas, sementara sisanya dikenakan beban 5%,” jelasnya.

Lebih lanjut  dia menambahkan, kelebihan yang tidak diperoleh peserta yang mengambil manfaat sekaligus adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahun dan coverage BPJS bagi satu kepala keluarga. Sebagaimana umumnya, manfaat pensiun sendiri diberikan kepada peserta sampai yang bersangkutan meninggal dunia.  Jika peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun akan jatuh kepada duda hingga dia menikah lagi atau meninggal dunia yang kemudian diteruskan kepada anak kandung.

“Dapen Unisba dapat dinikmati oleh anak sampai usia 21 tahun jika sekolah atau belum menikah. Bahkan kalau masih sekolah bisa sampai usia 25. Kemudian berbeda dengan PNS,  jika dana pensiun masih tersisa maka uang itu akan diserahkan meskipun umurnya sudah 30 tahun,” tegasnya. Dia menambahkan, peserta yang memilki anak difabel akan mendapatkan pengecualian khusus yaitu dapat menikmati manfaat pensiun seumur hidup.

Menurut catatan, Dapen Unisba yang dikelola oleh pengurus hingga akhir Otober 2018 saat ini kurang lebih berjumlah 67 miliar. Hal ini mengalami peningkatan dari jumlah yang aset yang terdata di tahun 2017 yaitu Rp. 65.248.806.231. Pengembangan Dapen Unisba sendiri diinvestasikan dalam bisnis perbankan dan pasar modal di property. Dia mengatakan, tugas utama dari pengurus Dapen bukan mengelola masalah administratif melainkan bagaimana mengelola dana agar tetap stabil.

“Ini memang masih belum banyak diketahui publik, seolah-olah Dapen hanya bertugas masalah administratif. Padahal  tugas utama yang paling substantive justru mengelola dana itu supaya tidak idol. Saking tidak boleh idolnya, dana itu tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada siapapun, baik pengurus, peserta termasuk pendiri karena aturannya dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Pak Affandi merupakan generasi ketiga dari kepengurusan Dapen Unisba. Beliau dipercaya menjabat sebagai ketua sejak 2006 hingga saat ini. Ketika disinggung mengenai aturan masa periode kepengurusan Ketua Dapen, beliau mengatakan hal tersebut merupakan otoritas dari pendiri.

“Saya bukan orang pertama duduk di dapen.  Dulu memang ada aturan sebanyak-banyaknya seseorang menjabat sebagai ketua selama dua periode, tapi aturan ini sekarang diubah sehingga yang tercantum menerangkan bahwa ketua  hanya diangkat untuk jabatan 4 tahun dan dapat diangkat untuk periode berikutnya sesuai di PDP (Peraturan Dana Pensiun) dasarnya,” katanya.(Feari/Sari)

 

 

 

 

 

Press ESC to close