Puskaji Asia Pasifik & Timur Tengah LPPM Unisba Gelar Webinar Bahas International Charity

KOMHUMAS-Pusat Kajian (Puskaji) Asia Pasifik & Timur Tengah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba menyelenggarakan Webinar “Critical View On International Charity and How To Be More Beneficial” melalui Zoom Meeting, kamis (21/07/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum. Ia mengatakan, webinar ini terselenggara karena akhir-akhir ini tengah terjadi penyalahgunaan pengelolaan uang charity yang digunakan untuk kepentingan sendiri dan golongan bahkan untuk teroris.

Webinar ini menghadirkan dua pembicara yakni Independent Commissioner, PT Bank BTPN Syariah, Dewie Pelitawati Risan, S.H., M.H., dan International expert in Islamic Law, Islamic Banking and Finance, University of Karabuk (UNIKA), Prof. Dr. Saim Kayadibi, serta dimoderatori oleh Kepala Puskaji Asia Pasifik & Timur Tengah LPPM Unisba, Dr. Thyazen Abdo Hizam Alhakimi, M.Si.

Dewie menyampaikan, menurut World Giving Index 2021 (WGI) dari Inggris, Indonesia adalah negara paling dermawan dengan persentase 80% dari jumlah penduduknya yang merupakan donatur bagi penduduk lainnya dan memiliki karakter yang dilatarbelakangi dari sisi “religion” dengan Volunteering Rate 3 kali dari negara-negara lain di dunia.

“Donasi warga Indonesia mencapai hampir 15 Triliun pada tahun 2021 dengan potensi dana philantrophy 200 Triliun pada masa pandemi melalui donasi online yang naik hingga 72%, diantaranya melalui kitabisa.com, wecare.id dan melalui situs lainnya dengan online memudahkan donasi dimanapun dan kapanpun,” katanya.
Melalui Asian Development Bank (ADB) Dewie menjelaskan, penduduk Indonesia masih berada di garis kemiskininan sekitar 26 juta orang atau sekitar 10 % dengan rata-rata nilai gaji perharinya yaitu masih dibawah 2 dolar perhari.

Menurutnya, penyebab kedermawanan di Indonesia yang tinggi tapi masih besar jumlah orang miskinnya karena kurangnya managemen dari lembaga yang menerima dana sosial (moral hazard, fraud), serta kurangnya pemerataan dalam penyaluran dana.

Ia mengatakan, lembaga pengelola dana harus memperbaiki tujuan yang benar dan tidak mempergunakan untuk kepentingan partai dibelakangnya.
“Lembaga tersebut harus diskusi mengenai Ethics and Compliance dan harus memiliki code of conduct sehingga tidak ada conflict of interest. Selanjutnya, lembaga pengelola dana sosial harus memiliki SOP yang tepat sesuai source of funds,” katanya.

Dewie menerangkan, donatur memiliki hak untuk mengetahui pengelola dana sosial. “Ini tertuang dalam ‘The Donor Bill of Right’ bahwa Donatur berhak untuk mengetahui kemana dana digunakan, bagaimana lembaga mendapat rekognisi, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, berhak mengetahui siapa karyawan dan pendirinya, dan bisa minta laporan keuangan dari lembaga pengelola dana sosial tersebut dan donatur dapat minta jaminan agar lembaga tersebut melakukan dengan jujur dan adil, auditable dan sustainable,” terangnya.

Lebih lanjut Dewie mengatakan, peran pemerintah yang dibutuhkan dalam kondisi tersebut adalah sebagai regulator. “Dimana yayasan berada dibawah kementerian hukum dan HAM,” katanya

Sementara itu, Saim menuturkan, Charity yang berifat wajib yaitu zakat sebagai rukun islam yang termasuk dalam 5 pilar, sedangkan infaq dan shadaqah adalah Charity selain zakat. “Zakat sendiri juga memiliki macam selain zakat fitrah juga terdapat zakat maal, bahkan Charity juga selain diberikan kepada manusia juga diberikan kepada makhluk Allah lainnya seperti kucing seperti halnya Abu Hurairah. Demikian indahnya Islam mengajarkan bagaimana aktivitas Charity,” jelasnya.

Ia mengatakan, di Turki Charity dapat menjadi kebaikan dalam mengatasi persoalan termasuk persoalan Covid-19 dan menjawab dalam persoalan kebutuhan biaya perseorangan dan rumah sakit, juga bagaimana dana sosial dapat membantu lebih 5 juta pendatang/imigran diantaranya dari iran, syiria dan lainnya. “Seperti itu sebaiknya dana sosial dapat digunakan selain keperluan didalam negara juga dapat membantu warga negara lain. Di dunia saat ini setidaknya 50 negara muslim dan ini seharusnya menjadi kebaikan bagi dunia untuk menjadi dakwah bagi dunia,” katanya.***

Press ESC to close