KOMHUMAS-Di era kebebasan ini, pergaulan bebas para remaja menjadi hal yang lumrah sebagai akibat modernisasi, meski fenomena-fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia kerap terjadi seperti seks bebas, aborsi dan lainnya. Dampak yang ditimbulkannya pun sangat membahayakan bagi masyarakat, terutama dalam segi hukum dan kesehatan.
Sadar akan pentingnya peran pengajar di sekolah untuk dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak yang ditimbulkan, Bagian Komunikasi dan Humas (Komhumas) Unisba menyelenggarakan Webinar Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Bandung Raya dengan tema “Dampak Buruk Pergaulan Bebas: Dari Sisi Kesehatan dan Hukum” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (23/06/2022).
Narasumber pertama yakni Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unisba, mengatakan, dampak buruk pergaulan bebas khususnya seks bebas diluar pernikahan akan mengakibatkan melahirkan anak diluar nikah dan bahkan tidak segan melakukan tindakan aborsi.
Menurutnya, kedua hal tersebut terdapat akibat hukumnya yaitu Aborsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal 299, 346, 348, dan 349 KUHPidana. “Di Indonesia, aborsi secara tegas dilarang dan diancam hukuman. Dari rumusan pasal-pasal aborsi jelaslah bahwa pembentuk undang-undang menganggap janin atau bayi dalam kandungan adalah manusia bernyawa, dan karena itu pengguguran dianggap sebagai kejahatan menghilangkan nyawa,” jelasnya.
Ia menuturkan, berbeda dengan sanksi yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal-Pasal di dalam KUHPidana tidak hanya berlaku terhadap perempuan yang melakukan tindakan aborsi, tetapi juga bagi yang menyuruh melakukan, pelaku, bidan, dokter, dan dukun.
“Ancaman pidananya berkisar antara 4 sampai dengan 15 Tahun. Sedangkan ancaman bagi dokter dan para medis yang terlibat ditambah dengan sepertiga dari hukuman yang ada/diputuskan, dan hak profesi mereka dapat dicabut pula oleh hakim. Pasal-Pasal KUHPidana di atas jauh lebih ringan dari pada ancaman hukuman pidana pada Pasal 194 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” Terangnya.
Anak luar kawin katanya, diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 UU Perkawinan
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata bahwa anak luar kawin yang terbukti dengan DNA dan diakui ayahnya akan mendapat bagian dari warisan. Sedangkan Pasal 43 UU Perkawinan berbunyi anak luar perkawinan berhak mendapatkan warisan tanpa perlu pengakuan dari ibunya.
Narasumber kedua adalah dr. Mia Kusmiati, M.Pd.Ked., Ph.D., Dosen Fakultas Kedokteran Unisba. Ia mengatakan, pergaulan bebas khususnya melakukan seks yang tidak aman di usia dini dapat meningkatkan resiko kanker serviks. Selain itu menurutnya, dengan berganti-ganti pasangan seksual, sangat rentan terjadi penularan PMS: HIV AIDS, Gonorhoe, Condyloma, Bartilonitis, dan sebagainya. “Hubungan seks yang dilakukan sebelum usia 17 tahun (misal), risiko terkena penyakit bisa 4-5x lipat,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi sebagai wanita pun akan terpojok yang mengakibatkan dilematis. Disamping itu juga baik pria maupun wanita sama sama belum siap secara perkembangan dan maturitas seksual.
Menurutnya, sex bebas harus dihentikan dan lakukanlah hubungan seksual yang aman dengan menikah. “Ini tanggung jawab bersama baik orang tua, guru dan lainnya. Jadi ada semacam security/social control,” katanya.
Ia mengingatkan agar selalu mengingat Al Quran surat Al Isra ayat 32, yang berbunyi untuk tidak mendekati zina karena zina merupakan perbuatan yang keji.
Pesannya agar para pelajar bisa jauh dari perbuatan seks bebas, adalah dengan memberikan penanaman nilai moral-agama, pengenalan kesehatan reproduksi dan bimbingan orang tua. “Pendidikan kesehatan reproduksi mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan aspek-aspek yang mempengaruhinya, mulai dari aspek tumbuh kembang hingga hak-hak reproduksi,” tutupnya.***