HUMAS-Indonesia darurat insinyur. Jumlah insinyur yang knowledge-nya terisi dengan pengetahuan dasar yang baik semakin berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2016 Indonesia memiliki 8,1 juta tenaga konstruksi (insinyur), sementara di tahun 2018 jumlahnya menjadi 7,7 juta orang. Ini berarti mengalami penurunan hingga 400 ribu orang. Sedangkan dari jumlah 7,7 juta tersebut, insinyur yang memiliki sertifikasi hanya sekitar 500 ribu orang saja.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai PTK (Penerapan Teknologi Konstruksi) Kementerian PUPR, Cakra Nagara, ST.,MT., ME. saat menjadi Keynote Speech dalam Sosialisasi dan Pendampingan Jarak Jauh Bidang Konstruksi (SBIMA Konstruksi), Program Percepatan Insinyur serta Penandatanganan Naskah Kesepakatan antara Unisba dengan HIPTASI (Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia) yang digelar Fakultas Teknik Unisba di Aula Unisba, Selasa (13/2). Hadir dalam acara ini Ketua HIPTASI, Ir. Sindu Utomo dan Ketua Umum BKTI PII, yang diwakili Ir. Prihadi Waluyo,MM.,IPM. Acara dibuka Rektor Unisba, Prof.Dr. H. Edi Setiadi,SH.,MH.
Hal ini pula yang melatarbelakangi Fakultas Teknik Unisba untuk membuka Program Profesi Insinyur (PPI). “Dengan adanya percepatan Profesi Insinyur, diharapkan ada peningkatan jumlah insinyur professional, khususnya IPM (Insinyur Profesional Madya) dan IPU (Insinyur Profesional Utama),” jelas Dekan Fakultas Teknik Unisba, Dr. Nugraha, Ir., MM.,IPM.
Sebagaimana diketahui, Unisba merupakan salah satu dari 40 PTN/PTS se-Indonesia yang diberi mandat oleh Kemristekdikti untuk penyelenggaraan Program Profesi Insinyur (PPI). “Saat ini di Unisba masih sedikit insinyur yang memiliki sertifikasi. Jumlah ini harus ditingkatkan karena sebagai salah satu syarat untuk pendirian PS-PPI,” tambah Dekan.
Untuk memperoleh gelar IPM, seorang Insinyur, harus mengabdi dalam bidangnya sekurang-kurangnya dua tahun. Selanjutnya dia harus mengisi dokumen FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional) dan mengikuti wawancara.
Bagi mahasiswa tingkat akhir (calon alumni), mereka akan mendapatkan sertifikat, dan sertifikat tersebut bisa disertakan ke dalam Surat Keterangan Pendampingan Ijasah (SKPI). SKPI ini merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna.
Sementara itu, kerja sama dengan HIPTASI dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan fungsi Unisba-HIPTASI agar saling mendukung dan saling membantu dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi. MoU ini juga bertujuan untuk memberika pelatihan kerja dan sertifikasi uji kompetensi kepada pekerja dan calon tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang dibutuhkan di bidang jasa konstruksi.(sari)