KOMHUMAS – Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Universitas Islam Bandung (LSPU) menjalani proses full assessment untuk perluasan ruang lingkup uji kompetensi pada Sabtu (23/3). Pelaksanaan full assessment LSPU dilakukan oleh perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dra. Hj. Henny S. Widyaningsih, M.Si. dan Lamria Napitupulu, S.E.. M.M. di kantor LSPU Jl. Ranggamalela, Bandung, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Komisioner BNSP Dra. Hj. Henny S. Widyaningsih, M.Si. mengatakan bahwa jika LSP P1 ingin melakukan perluasan ruang lingkup lebih dari dua maka harus dilakukan full assessment. LSP Unisba yang sedang dalam proses penambahan skema uji kompetensi kini tengah mempersiapkan sekitar 29 skema sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara langsung dalam kelayakan, baik dokumen maupun fisik. “Sebelum perluasan ruang lingkup, BNSP akan melakukan pemeriksaan dokumen termasuk perangkat uji, skema, tempat uji kompetensi (TUK) nya, harus sesuai. Pemeriksaan termasuk pada kapasitasnya apakah sudah sesuai lalu kelengkapan pada dokumen TUK, dokumen asesor, dokumen perangkat uji, dokumen pengambilan keputusan, dan lainnya. Jika sudah oke maka LSP dapat dilepas untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi,” jelasnya.
Henny menambahkan bahwa jika Unisba telah memiliki 33 program studi sudah seharusnya skema uji kompetensinya ada lebih dari 33. “Skema di LSP P1 harus disesuaikan dengan prodinya. Tetapi setiap prodi harus punya skema untuk diujikan. Maka profil lulusan dari masing-masing prodi perlu dipetakan untuk nantinya menjadi peta skema sehingga akan merata lulisan Unisba memiliki sertifikat kompetensi khusus,” ujarnya
Ketua LSPU, Dr. Kiki Zakiah, Dra., M.Si. mengungkapkan bahwa LSPU memiliki asesor-asesor yang telah memiliki skema yang sesuai dengan kompetensinya. Kiki optimis bahwa LSPU dapat lolos dan bisa mengajukan perluasan ruang lingkup ke BNSP. “Asesor kini telah bertambah menjadi 29 orang dengan berbagai keahlian di bidangnya. Semoga setiap proses berjalan lancar karena lembaga sertifikasi profesi ini sangat dibutuhkan mahasiswa untuk mempersiapkan dunia kerja,” ucapnya.
Setelah melakukan full assessment, LSPU harus menjalani proses witness yakni meminta keterangan pada asesor uji kompetensi yang dimiliki LSPU. Asesor akan dipilih dalam beberapa kloter untuk dikonfirmasi mengenai skema uji kompetensi yang disusun. Masing-masing kloter pengujian akan berjumlah lima asesor. Jika dalam proses witness setelah tiga kali pengujian dan tidak ada temuan, maka perluasan ruang lingkup LSP P1 Unisba dapat disetujui. (Firmansyah)