Griya Ilmu – Profesi Notaris Dalam Perspektif Islam

(Terbit di Harian Kompas, Kamis/ 24 Maret 2022 dan laman adv.kompas.id)

 Tulisan ini hendak menyoroti sebuah profesi terhormat di negeri ini.  Profesi yang harus melalui jalur  yang tegas, bergelar Magister Kenotariatan, dan melalui berbagai tahapan dan proses untuk meraih kedudukan dan mulai menjalankan profesinya sebagai  Notaris. Notaris  merupakan salah satu praktisi hukum yang diberikan wewenang oleh hukum untuk mendorong adanya kepastian hukum melalui pencatatan setiap perbuatan hukum dalam suatui akta otentik.Dalam menjalankan tugasnya, Notaris tidak boleh memihak dalam melakukan tindakan hukum terkait pembuatan akta otentik untuk menghindari terjadinya sengketa. Notaris hanya dapat memberikan nasihat hukum berupa saran bukan keberpihakan pada salah satu pihak, tetapi Notaris juga memiliki batasan dalam memberikan penyuluhan hukum dan tidak boleh melakukan tindakan diluar kewenangannya.

      Berbicara tentang Profesi Notaris, menarik kiranya untuk menganalisisnya berdasarkan perspektif Islam.  Konsep Islam dalam mengatur perbuatan hukum manusia dalam melakukan perjanjian, termasuk akhirnya mengatur siapa yang bertugas sebagai pejabat yang menjaganya atau mencatatnya bisa dilihat dari Al Quran Surat Al Baqarah 282, yang antara lain menyebutkan : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Untuk pembuatan aktanya sendiri dapat dilihat Firman Allah:  dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki , mengandung ketentuan bahwa dalam melaksanakan akad/transaksi dihadiri oleh 2 (dua) saksi laki-laki atau 1 (satu) saksi laki-laki dan 2 (dua) saksi perempuan adalah selaras dengan asas dalam hukum :  unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi).

        Surat An Nisa ayat 58, menyatakan : Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya secara adil... . Ayat ini sangat relevan dengan  kewajiban Notaris untuk tidak memihak. Notaris diberi amanat para pihak yang harus dijaga, yaitu merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e UU Jabatan Notaris. Jadi ayat ini secara tegas mewajibkan Notaris menggunakan wajib ingkar kepada pihak yang tidak berkepentingan.  Amanat atau amanah adalah sesuatu yang dipercayakan oleh orang lain untuk dilaksanakan. Notaris adalah jabatan kepercayaan.

Melihat banyak hal yang relevan antara  antara firman Allah dalam Al Qur’an dengan Profesi Notaris yang diatur dalam UU Jabatan Notaris, maka kiranya UUJN harus bersinergi dengan ajaran Islam. Apalagi dalam UUJN nya sendiri dikatakan bahwa Notaris adalah orang yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  Mujahid,  Mujjadid dan Mujtahid  

            Penerapan prinsip mujahid untuk seorang Notaris  sebagai seorang yang senantiasa bersungguh dalam menjalankan tugasnya dan penuh dengan tanggung jawab, Mujadid , karena seorang Notaris harus selalu dapat menciptakan suatu keadaan baru yang asalnya tidak pasti menjadi pasti, dan memiliki dasar pijakan hukum yang jelas, serta mujtahid karena profesi Notaris juga harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi . Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan, maka Notaris tidak bisa menjadi profesi yang tidak mengikuti perubahan, dalam hal ini, maka Notaris juga harus melakukan penelitian bagaimana metode menerapkan perkembangan IPTEK yang tidak mengurang perannya dalam penegakan  kepastian hukum. Prinsip Mujtahid bagi Seorang Notaris, tentunya karena Notaris adalah jabatan kepercayaan. Maka seorang Notaris harus berjuang menegakan kebenaran sebagai penyampai Amanah meskipun dalam tugasnya tersebut penuh dengan tantangan dan godaan.

Semoga makin banyak Notaris yang Menjalankan tugasnya dengan pendekatan Islam, maka  Islam  akan turut menjaga marwah Profesi Notaris bersama peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi. (Dr.  Rini Irianti Sundary, SH.,MH., Ketua Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univetrsitas Islam Bandung)

Press ESC to close