Puskaji LPPM Unisba Gelar Webinar Perdana Bertajuk Penetapan Waktu Shalat di Indonesia

KOMHUMAS-Masyarakat saat ini dibuat resah dengan perbedaan waktu shalat atau adzan yang dikumandangkan dari masjid-masjid yang letaknya tidak terlalu jauh karena adanya selisih waktu ketika azan berkumandang. Terlebih tidak lama lagi bulan Ramadhan akan tiba, maka waktu shalat menjadi sangat penting karena berkaitan dengan batas akhir sahur dan waktu berbuka puasa.

Merespon hal tersebut, Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (Puskaji) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba), menyelanggarakan Kajian PUSKAJI perdana dengan tema “Penetapan Waktu Shalat di Indonesia” secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (23/02).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 140 orang, terdiri dari pengurus DKM, pengurus ormas, komunitas dakwah, akademisi dan mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Kasubdit Hisab, Rukyat, dan Syariah Kementrian Agama (Kemenag), Ismail Fahmi, S.Ag., mengatakan, dalam kebijakan penetapan waktu shalat, Kemenag sudah melakukan penghitungan oleh tim falakiyah, hisab, dan rukyat, kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta musyawarah bersama para ulama, ormas Islam, dan tim ahli.

“Artinya waktu shalat yang ditetapkan oleh Kemenag sudah melalui proses yang panjang dan sangat detail. Walaupun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan dalam proses penghitungan waktu shalat,” ujarnya.

Ia menambahkan, waktu shalat ini harus menjadi perhatian masyarakat, terutama para pengurus masjid. “Oleh karena itu, butuh penyeragaman dalam waktu shalat untuk suatu kabupaten atau kota, dengan penyeragaman ini, umat akan merasa nyaman dan tidak resah, sehingga tercipta kemaslahatan dan persatuan umat,” katanya.

Sementara itu, Dosen Prodi Ahwal Al-syakhshiyah Fakultas Syariah Unisba, Encep Abdul Rojak, S.H.I., M.Sy., menuturkan, terdapat tiga problematika krusial dalam waktu shalat, yaitu jadwal shalat jam digital, jadwal shalat aplikasi online, dan petugas masjid.

Menurutnya, jadwal shalat yang terdapat pada aplikasi online atau jam digital dragukan keakuratannya. Hal tersebut dibuktikan dengan contoh jadwal shalat dalam aplikasi, google, dan jadwal shalat kemenag terdapat selisih beberapa menit.

Adapun titik krusial pada petugas masjid ialah kelalaian petugas dalam mengumandangkan azan, baik salah melihat jam, jadwal, atau merujuk kepada jam yang tidak akurat karena kehabisan baterai atau faktor lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan pengurus Yayasan Unisba, Prof. KH. Miftah Faridl, menyebutkan bahwa dengan adanya kajian ini akan semakin meyakinkan umat, bahwa Islam sangat menghormati waktu. “Di dalam Al-Qur’an, Allah banyak bersumpah dengan waktu. Perbedaan waktu shalat walau hanya beberapa menit tetap menjadi hal yang krusial, ini menunjukan bahwa Islam mengajarkan kita kedisiplinan,” katanya.

Sedangkan, Rektor Unisba, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H, M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada Puskaji agar dapat melakukan kajian-kajian ke-Islaman yang berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat, juga berharap agar Puskaji menjadi rujukan dan tempat masyarakat bertanya tentang Ke-Islaman.

Dalam kesempatan ini, Kepala Puskaji LPPM Unisba, Fariz Farrih IzadiI, LC., M.H., menuturkan, tujuan dilaksanakannya kajian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait waktu shalat, memberikan sosialisasi kepada para pengurus masjid tentang penetapan waktu shalat, dan melakukan penyeragaman waktu shalat di masjid-masjid Kota Bandung dan sekitarnya.

Harapannya setelah dilaksanakan kajian ini, umat tercerahkan dan memahami pentingnya kepedulian semua pihak terhadap waktu shalat ini, dan berharap semoga semua pengurus masjid kompak untuk menggunakan rujukan jadwal yang sama, sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Ia menambahkan melalui kajian ini juga diharapkan, seluruh pengurus masjid di seluruh Indonesia dapat menyeragamkan waktu shalat di masjidnya yang merujuk kepada jadwal yang telah dibuat dan dipublikasikan di laman SIHAT Kemenag. Selain itu juga agar memastikan selalu jam di masjid dalam keadaan baik dan telah sesuai waktunya.

Labih jauh harapan besarnya adalah Kemenag dapat mengsosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penetapan serta jadwal waktu shalat. Disamping itu, para pengelola aplikasi jadwal shalat digital agar dapat menyesuaikan jadwal yang telah dibuat oleh Kemenag sehingga tidak terjadi kesalahan penentuan waktu shalat.***

Press ESC to close