KOMHUMAS-Di tengah-tengah upaya optimalisasi implementasi SPMI di Unisba, masih dibutuhkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru, diantaranya yang berhubungan dengan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam SPMI yakni implementasi pengelolaan UPPS dan Universitas berbasis Manajemen Risiko.
Dalam merespon tuntutan tersebut, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kelembagaan Unisba menyelenggarakan kegiatan ‘Sharing Practice’ mengenai penerapan manajemen risiko dalam kerangka SPMI Unisba dengan menampilkan pembicara Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. dari Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan universitas dan fakultas di Unisba secara virtual melalui zoom meeting, Jum’at (18/2).
Hasrat Unisba begitu besar untuk penerapan manajemen risiko, Unisba sudah mencoba membangun kepedulian ‘risk awareness’ dengan mengadakan webinar bagi para pejabat struktural di tingkat universitas dan fakultas dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Wakil Rektor II Unisba, Prof. Dr. Atih Rohaeti Dariah, S.E., M.Si. mengatakan, Unisba mencoba mengantisipasi berbagai risiko yakni berbagai kejadian yang diduga akan menghambat pada pencapaian visi, misi, dan tujuan institusi, dengan mengimplementasikan ketika akan menyusun Rencana Kerja dan Belanja (RKB). “Nampaknya ketika kami evaluasi para pihak yang terkait (fakultas atau unit) sudah mencoba menampilkan analisis risiko terhadap berbagai rencana kegiatan tahun mendatang, namun belum ada keseragaman. Sehingga kami merasa perlu pedalaman pada risk awareness ini sebelum kedepannya perlu mengadakan pelatihan khusus terkait manajemen risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPM Unisba, Dr. Hj. Yeti Sumiati, S.H., M.H. mengungkapkan, Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. bukanlah orang baru bagi Unisba khususnya bagi BPM Unisba. Pada tahun 2019 BPM Unisba mengirimkan tim untuk mengikuti pelatihan SPMI dan AMI, tahun 2020 BPM Unisba mengundang narasumber dari KJM UGM untuk memberikan materi secara online selama lima hari mengenai SPMI dan AMI. Dan tahun 2021 Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. memberikan riview terhadap dokumen SPMI Unisba, mulai dari dokumen SPMI dengan ke-empat bukunya, laporan AMI, laporan RTMF, dan laporan RTM. “BPM Unisba sudah menindaklanjuti review dari Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. serta sudah mengagendakan tujuh agenda pada RTM 2021 tepatnya pada bulan November 2021” jelasnya.
Pada dokumen SPMI Unisba telah tertuang mengenai manajemen risiko yang diimplementasikan melalui pengisian formulir sebuah matriks analisis risiko. Formulir tersebut telah diisi oleh pimpinan UPPS sejak periode 2019/2020. Namun di dalam praktiknya masih terdapat perbedaan pemahaman dari pimpinan UPPS dalam pengisiannya, diantaranya terkait pengisian identifikasi risiko, peluang dan tingkat keparahan dari risiko, termasuk dalam melakukan evaluasi pengendaliannya.
“Kami berharap Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. dapat sharing informasi agar Unisba dapat melakukan pengelolaan berbasis manajemen risiko, salah satu bagiannya yaitu dengan secara tepat melakukan pemetaan atau identifikasi risiko, dan lebih lanjut Unisba dapat melakukan pengendalian juga evaluasi,” ujar Bu Yeti.
Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. menyampaikan paparan mengenai Sharing Practice Implementasi Manajemen Risiko dalam Kerangka SPMI di UGM. Pelaksanaan SPMI berbasis manajemen risiko berawal dari peraturan BAN PT nomor 59 tahun 2018 pada akreditasi perguruan tinggi disyaratkan adanya SPMI berbasis risiko (risk based audit) atau inovasi lainnya. “Untuk menjalankannya risk based audit tentu saja perguruan tinggi idealnya sudah melaksanakan manajemen risiko,” jelasnya.
Beliau juga menuturkan, penerapan manajemen risiko di sebagian besar perguruan tinggi menggunakan referensi ISO 31000:2018 yang didalamnya terdapat delapan prinsip manajemen risiko yang harus dipertimbangkan ketika menyiapkan rencana kerja, dan menjadi fondasi bagi pengelolaan risiko pada suatu institusi. Di UGM tidak hanya menggunakan referensi ISO 31000:2018 namun juga menggunakan referensi COSO.
Di samping itu tambahnya, manajemen risiko adalah suatu proses mengawasi, mengelola, dan mengambil keputusan guna menghindari risiko kerugian atau inefisiensi (ketidak tercapaian standar). Sehingga dalam konteks ini merupakan semangat atau filosofi dari SPMI.
“Di kami pengawalan manajemen risiko ini tidak 100% tanggung jawab KJM, KJM hanya berperan pada bagian kegiatan akademik saja” unggapnya.
Implementasi manajemen risiko yang ada di UGM merupakan bentuk kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat pimpinan. Dalam rangka pemantauan manajemen risiko, terdapat tiga unit yang bertanggung jawab mengawal risiko-risiko yang ada. Sehingga di tingkat universitas, risiko bidang keuangan dikendalikan oleh Kantor Audit Internal (KAI) dan bertugas mengawal standar non-akademik, risiko akademik dibebankan di KJM dan bertugas mengendalikan pelaksanaan dan pemenuhan standar akademik UGM, serta risiko hukum dikawal oleh Biro Hukum dan Kordinasi (Hukor).***