Komhumas – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unisba menerima kunjungan dari Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker RI di Gedung Rektorat Unisba, Selasa (21/5). Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melaksanaakan kegiatan survey tentang implementasi penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di LSP Unisba yang merupakan representasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai bagian dari infrastruktur pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kunjungan Kemnaker yang diwakili oleh Muhammad Gazally, Pengumpul Pengelola Data Pengembangan Standar Kompetensi dan Muhammad Taufik Nur Rizqi, PPNPN Stankomproglat disambut Ketua LSP Unisba Dr. Kiki Zakiah, Dra., M.Si beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker membahas tentang pengimplementasian SKKNI di LSP Unisba dan sosialisasi SKKNI terbaru.
Dr. Kiki Zakiah, Dra., M.Si mengatakan, Lembaga Sertifikasi Unisba terpilih sebagai representasi LSP yang disurvey tentang kinerjanya dalam menerapkan SKKNI dalam proses sertifikasi. Beliau mengatakan, dalam pertemuan tersebut ditemukan lima skema LSP Unisba yang sudah harus diperbaharui.
“Mengenai skema, LSP selalu mengontrol mana skema yang masih berlaku dan tidak. Kemnaker khawatir kalau kita masih menggunakan SKKNI yang sudah dicabut. Tapi kita selalu punya kendali, misalanya ada lima skema yang secara acuan normative atau SKKNI sudah dicabut maka kita akan segera melakukan pengajuan baru,” ujarnya.
Dr. Kiki menyampaikan, ada beberapa kendala yang dihadapi LSP Unisba di antaranya belum ada SKKNI yang dibutuhkan di beberapa prodi. Beliau berharap, Kemnaker bisa memfasilitasi hal tersebut agar SKKNI yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIKA).
“Ada beberapa ilmu, misalnya psikologi itu SKNNI gak ada, adanya juga SDM. Sementara SDM di psikologi ini hanya berlaku untuk bagian psikologi industri tapi untuk psikologi klinis dan pendidikan belum ada. Lalu kita juga pesan ke Kemnaker SKKNI tentang Digital Broadcaster karena kita itu punya kompetensinya dan mata kuliahnya tapi pengakuan secara sertifikasinya belum ada. Jadi Kemnaker membawa pesanan itu untuk difollow up kepada Kementerian terkait agar dibuat SKKNI yang sesuai,”ujarnya.