LPPM Unisba Dirikan UP3H, Sudah Terdaftar di BPJPH

KOMHUMAS-Guna mengembangkan dan menguatkan ekosistem halal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba mendirikan Unit Pendamping Proses Produk Halal (UP3H).

“ Pendirian  UP3H ini akan sangat mendukung dalam mencapai visi LPPM Unisba dalam pengembangan ekosistem halal.  UP3H diharapkan berkontribusi dalam literasi dan pendambingan proses sertifikasi  produk halal, khususnya produk usaha mikro dan kecil.   Dengan demikian UP3H membantu pemnerintah  yang telah  menargetkan  10 juta sertifikat halal bagi UMKM ditahun 2024,” ungkap Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum.

Menurut Ketua UP3H, UP3H  telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Progam terdekat adalah melaksanakan pelatihan pendamping dan pendampingan proses sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis.

Prof. Neni mengungkapkan, UP3H ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan akademik, yaitu MBKM seperti magang dan praktik kerja.  Disamping itu para dosen, mahasiswa, dan Masyarakat umum dapat memperoleh kesempatan untuk menjadi pendamping halal setelah mengikuti pelatihan.

Kepala Pusat Halal  LPPM Unisba, Dr. Dewi Rahmi, S.E., M.S., menambahkan bahwa dalam kegiatannya UP3H akan menghasilkan para pendamping produk halal.  Selain dari itu rencana ke depan adalah melakukan pelatihan untuk penyedia dan auditor halal yang akan bekerja sama dengan LSP Unisba,” ungkapnya.

Dr. Dewi mengungkapkan, dalam pelaksanaannya UP3H yang saat ini pendanaannya full dari LPPM Unisba. Kedepan  memiliki peluang  untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa insentif dari proses pendampingan halal usaha mikro dan kecil.

Ia menyebutkan bahwa UP3H melakukan kajian-kajian yang terkait dengan isu halal. “Jadi tidak hanya melakukan pelatihan tapi juga kajian yang berkaitan dengan isu halal, kemudian melakukan kegiatan yang meningkatkan literasi halal di masyarakat dalam meningkatkan halal awareness,” ujarnya. “Diharapkan semua memiliki persepsi yang sama tentang halal minimal di dalam lingkungan internal Unisba kemudian eksternal karena target yang luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dr. Dewi menjelaskan bahwa baik pelatihan maupun  pendampingan tidak hanya dilakukan secara tatap muka  tapi juga dilakukan secara online melalui zoom sehingga memudahkan mahasiswa, dosen dan masyarakat yang ada diluar Bandung dan sekitarnya untuk mengikuti pelatihan dan memudahkan UKM untuk pendampingan proses sertifikasi produk halal.

Menurutnya, UP3H ini merupakan kepanjangan tangan dari BPJPH yang semua sistem dan sertifikatnya berasal dari BPJPH. Lebih lanjut Dr. Dewi menyebutkan bahwa kriteria UMK yang bisa difasilitasi untuk pengajuan proses sertifikasi yang halal secara gratis yaitu UMK yang penghasilan satu tahun dibawah Rp. 500.000.000,- dan tidak memiliki bahan dasar utamanya daging-dagingan seperti daging sapi dan daging ayam.***

Press ESC to close