Peneliti Unisba Raih Hak Desain Industri Pertama dari Dirjen DJKI

KOMINPRO-Penelitian dari tim peneliti dosen Unisba meraih hak Desain Industri pertama bagi Unisba setelah memperoleh Sertifikat dan Dokumen Desain Industri dengan no pendaftaran  IDD0000057885 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) beberapa waktu yang lalu. Tim peneliti yang diketuai oleh Dr. Maya Tejasari, dr., M.Kes., serta beranggotakan Dr. Yani Triyani, dr., Sp.PK., M.Kes., Dr. Wida Purbaningsih, dr., M.Kes., Dr. Titik Respati, drg., M.Sc.,Ph., Dr. Lelly Yuniarti, S.Si. dan M.Si.Ir. Hikmat Alitamsar, M.M., berhasil memperoleh perlindungan konfigurasi dengan judul desain industri “Perangkat Partisi Pengaman  untuk Ruang Pengambilan Spesimen Infeksius”.

Produk penilitiannya diberi nama KOPID§hield yang merupakan   sebuah   instalasi   berupa   partisi   ruang  aman untuk   pengambilan   spesimen   pemeriksaan COVID-19.

KOPID§hield ini dibuat sebagai salah satu fasilitas untuk pengambilan Spesimen Covid-19 dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar mencakup keselamatan biologi (biosafety), dapat mencegah transmisi infeksi, ergonomis (disain yang nyaman/baik). Menggunakan material yang mudah  didapat, dapat digunakan dalam jangka waktu panjang serta dapat dikembangkan secara luas di seluruh fasilitas kesehatan. 

Alat ini juga sudah dipergunakan di Rumah Sakit Al Islam (RSIA) sejak April 2020 sebagai bentuk hilirasai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari tim peneliti yang diharapkan tenaga kesehatan dapat lebih terjamin keselamatan dan kenyamanannya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Ketua tim peneliti mengatakan, dari sisi perlindungan, perolehan hak ini penting sekali bagi penelitiannya sehingga tidak mudah ditiru oleh pihak lain tanpa seizin LPPM Unisba. “Dikhawatirkan mereka meniru dengan latar belakang/dasar yang tidak sesuai dengan rancangan kami tanpa melihat fungsi sebenarnya,” ujarnya.

Diakuinya alat ini sudah diminati kalangan fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit dan lainnya. “Namun karena  belum diproduksi secara massal dan masih dalam tahap awal dalam mengembangkan ke produksi yang lebih besar sehingga belum bisa dipenuhi,” tuturnya.

Dalam pengajuan hak ini pun dr. Maya mengungkapkan,  tidak ada kendala yang berarti. “Ini karena dibantu Pusat HKI dan inovasi  LPPM Unisba sangat memberi kemudahan dan sangat support, jadi saya hanya menyiapkan gambarnya, deskripsinya dan sebagainya. Selebihnya Pusat HKI dan Inovasi yang mengurus,” ujarnya.

Dengan diperolehnya hak desain industri ini dr. Maya berharap, dapat turut berkontribusi dalam prosedur penanganan pandemi covid-19 dalam melakukan  pengambilan spesimen infeksius yang lebih aman, terutama untuk menjaga tenaga kesehatan yg merupakan  garda terdepan dan paling beresiko untuk terkena infeks.

Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., sangat mengapresiasi perolehan hak desain industri ini.  Menurutnya, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu indikator yang menunjukan bahwa penelitian dosen tidak hanya  berbicara pada tataran konsep saja, tetapi adanya produk luaran yang konkrit.

“Dengan demikian inilah upaya Unisba jika ingin keberadaannya itu bermanfaat bagi umat. Salah satunya dengan menghasilkan hak cipta yang bermanfaat untuk umat. Maka, Unisba akan terasa keberadaannya dan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Rektor menuturkan, akan terus berupaya mendorong dosen-dosen Unisba dalam menciptakan produk yang luarannya memperoleh HKI sebagai salah satu indikator dalam pemeringkatan Dikti. “Dan peluang itu akan bisa diperoleh fakultas eksakta, walaupun tidak menutup kemungkinan di ilmu sosial pun dapat juga dengan kapasitas bidang keilmuan sendiri,” jelasnya.***

Press ESC to close