Kapolres Tangerang Selatan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Unisba, Peroleh Predikat Cumlaude

KOMINPRO-Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanuddin resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Unisba dengan IPK 3,99 dan berpredikat cumlaude. Gelar tersebut diperolehnya setelah menempuh Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting, Senin (28/11).

Sidang terbuka gelar doktoral Iman dipimpin oleh Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dan tim promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH. dan Dr. Chepi Ali Firman Z, SH., M.H.

Adapun desertasi yang dipaparkannya berjudul “Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Melalui Pendekatan Restorative Justice untuk Menjamin Kelestarian Lingkungan Hidup”.

Iman mengatakan, penegak hukum yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan ruang bagi hukum pidana maupun administrasi dan perdata.

Namun pada pelaksanaannya, kata Iman, penegakan hukum melalui penerapan sanksi pidana yang selama ini berjalan masih belum maksimal bagi keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup. “Semangat pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana belum terlaksana dengan baik. Pada tataran praktik, penegakan hukum yang selama ini berjalan masih mengedepankan pemidanaan terhadap pelaku, sementara pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar belum terlaksana,” ujarnya.

Untuk itu Iman menilai, model pertemuan restoratif (Restorative Conferencing) ideal untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup. Kesepakatan model ini, kata Iman, dapat berupa ganti kerugian kepada masyarakat, tindakan pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan/pencemaran, tindakan tertentu untuk mencegah perusakan/pencemaran dan tindakan pencegahan timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

“Sebaliknya bila pertemuan restoratif mengalami kegagalan maka korban (individu/masyarakat/organisasi lingkungan) dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan melalui pengadilan supaya diproses secara pidana,” jelasnya.

Iman juga menjelaskan, penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif (Restorative Conferencing), menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana dan mengurangi penumpukan perkara melalui diskresi penegak hukum.

“Sepanjang memenuhi syarat materil dan formil yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice, tetapi tindak pidana lingkungan umumnya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis serta konflik sosial yang menyulitkan penegak hukum memenuhi kedua syarat tersebut,” ujarnya.

Pemenuhan syarat ini tambah Iman, bertujuan agar tidak memunculkan keberagaman administrasi penyelidikan/penyidikan dan perbedaan interpretasi para penyidik serta penyimpangan dalam pelasanannya.

Untuk diketahui, lama studi yang Iman tempuh dalam menyelesaikan program Doktor ini ± 3 tahun. Apa yang diraihnya ini, Iman akui karena hobi membaca buku diwaktu luang dan senggangnya. Disamping itu, Iman mengakui pandai memilah waktu baik antara keluarga, pekerjaan dan pendidikannya.

“Harus pandai memilah waktu begitu juga jam kerja, ada pekerjaan cepat diselesaikan. Kuncinya itu aja, sehingga dengan cepat ada ruang waktu yang cukup untuk mengerjakan pekerjaan yang lain. Nanti pada saat pulang ke rumah tidak mengganggu dengan keluarga,” ungkapnya. 

Anak ke 2 dari 3 bersaudara ini menambahkan, staf dan dosen pascasarjana Unisba turut berperan dalam memudahkan perkuliahanya hingga dinyatakan lulus menjadi Doktor, bahkan dimasa pandemi ini.

“Selama perkuliahan, staf pasca Unisba sangat membantu ketika mengumpulkna tugas dan memberikan informasi secepatnya untuk diketahui mahasiswa. Prof. (dosen) juga yang memberikan mata kuliah, komunikasinya sangat terbuka dan aktif. Belum tentu mendapatkan ini ketika dihadapkan pada pandemi. Ketika banyak koreksi, diberi kemudahan dengan mengirimkan melalui email dan koreksi dari beliau juga dikirim melalui email,” ujarnya.

Gelar Doktor yang diperolehnya ini menurutnya merupakan anugerah yang sangat berharga. Ayah 3 orang anak ini berharap, gelar tersebut dapat kembali mendorongnya untuk memiliki ruang dan waktu dalam mengambil kuliah kembali dengan bidang keilmuan lainnya. Disamping itu juga, dapat memotivasi anak-anaknya untuk mengikuti jejak dan langkanya dalam menempuh pendidikan. Sedangkan, bagi institusi yang dinaunginya sebagai praktisi, Iman berharap, ilmu hukum yang diterima bisa bermanfaat dan men-support pekejaan dan tugas-tugasnya. “Sehingga salah satu tugas pokok saya sebagai anggota Polri itu dibidang penegakan hukum bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.(Eki)

Press ESC to close