LPPM Unisba Gelar Webinar “Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

KOMINPRO-Guna mensosialisasikan pentingnya peran serta masyarakat kampus (sivitas akademika) dalam  upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memanfaatkan potensi kampus dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pusat Kajian Antikorupsi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba menyelenggarakan webinar nasional “Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan live di Youtube LPPM Unisba, Selasa (15/12).

Webinar ini menghadirkan berbagai pembicara yang kompeten dibidangnya, seperti Budi Santoso (Kasatgas Kerja sama Perguruan Tinggi & Rekam Sidang KPK RI), Drs. H.M. Irianto (Pengamat pendidikan/anggota kelompok ahli Saberpungli Jawa Barat) dan Prof. Dr. Nandang Sambas S.H., M.H., (Ketua Pusat Studi Antikorupsi LPPM Unisba).

Pak Budi mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi karena merupakan pusat inovasi penelitian anti korupsi melalui riset, melalui proposal penulisan ilmiah tentang anti korupsi, dan melalui rekognisi yang bisa disampaikan kepada pemerintah serta penegak lainnya untuk melakukan akselerasi dalam upaya pemberantasan anti korupsi. “Di perguruan tinggi banyak professor dari keilmuan yang berbeda (full of expert) serta banyak keahlian sehingga perguruan tinggi menjadi pusat pergerakan anti korupsi. Perguruan tinggi pun harus menjadi pusat pengajaran anti korupsi mlalui tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat),” ungkapnya.

Untuk itu menurutnya, KPK menggandeng perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab tugas pencegahan tindak pidana korupsi untuk memperbaiki kehidupan baru membangun manusia sebagai warga negara Indonesia. “Kita melakukan penyelenggaraan program anti korupsi pada pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi untuk membangun awarness dan kesadaran Hilirisasi kepada masyarakat sehingga mampu berperan untuk sama-sama memerangi korupsi,” katanya.

Dikatakannya, KPK turut serta menanamkan nilai anti korupsi di perguruan tinggi dengan melakukan intervensi mata kuliah anti korupsi. Hal ini menurutnya, sudah diterapkan melalui kerja sama yang sudah lama terjalin dengan Ristekdikti (kini berada dibawah Kemendikbud) melalui penandatanganan MoU terkait bagaimana memasukan mata kuliah anti korupsi disemua sks dan mata kuliah dasar umum (MKDU).

KPK ungkapnya, juga mendorong perguruan tinggi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu melalui yudisium, wisuda, orientasi mahasiswa baru ataupun kampanye sosial anti korupsi oleh mahasiswa disemua program studi (prodi) dan fakultas.

Melalui penelitian, kata Pak Budi, selain skripsi riset perbaikan sistem tata kelola kampus, KPK mendorong semua prodi dan fakultas untuk melakukan pendekatan anti korupsi melalui keilmuan masing-masing tidak hanya keilmuan hukum saja karena semua disiplin ilmu memiliki kepentingan riset anti korupsi.

Disamping itu menurutnya, setelah pendidikan dan riset sesuai dengan prodi yang dipelajari, maka mahasiswa harus melakukan hilirisasi nilai anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui KKN tematik.

Hal senada juga disampaikan Pak Irianto, bahwa perguruan tinggi memiliki peran dalam pencegahan tindak pidanan korupsi yaitu melalui pengoptimalkan tri dharma perguruan tinggi yang dapat menjadi pionir dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi agen perubahan “Pendidikan Tanpa Korupsi” dan garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk itu, perguruan tinggi memberikan  pengajaran dan pendidikan anti korupsi tentang pengertian, penyebab, dampak dan bahaya dari tindak pidana korupsi kepada para kepala sekolah, pengurus komite sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, orang tua/wali dan peserta didik.

Selain itu, melakukan  penelitian dan kajian tentang penyebab dan titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi pada dunia pendidikan serta dampak yang ditimbulkannya. Lebih jauh Pak Irianto menuturkan, perguruan tinggi juga untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pak Nandang mengajak kepada peserta didik untuk menjauhkan dari perilaku koruptif karena koruptif merupakan awal dari perilaku korupsi dengan memberi contoh yang baik. Selain itu, harus juga menanamkan budaya malu baik di keluarga, kampus dan masyarakat, mengajak keluarga menjauhkan dari perilaku melakukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan untuk memperbaiki lingkungan, aware terhadap lingkungan dan tidak toleran terhadap perbuatan korupsi.

Dukungan dari LPPM Unisba untuk bersama-sama berupaya memberantas korupsi menurutnya sudah dilakukan dengan berbagai pendekatan, cara dan pengetahunan serta keilmuan yang dimiliki. Korupsi juga menurutnya, tidak dapat diandalkan dengan hukum pidana untuk membuat efek jera karena hukum pidana bersifat simptomatik yang banyak manangani fenomena tidak menyentuh dan hanya persoalan substansial.

Hukum pidana juga kata Pak Nandang, memiliki kendala subtansi dari hukum pidana itu sendiri baik terkait persoalan pengaturan, hukum materilnya maupun hukum formilnya atau hukum acara yang dipengaruhi oleh birokrasi yang carut marut dan mempengaruhi penegakan hukum. Lebih lanjut Pak Nadang mengatakan, hukum pidana dipengaruhi oleh kondisi sosial dan sosiologi maupaun sosial kelembagaannya dan menimbulkan implikasi negatif.” Kalau hanya penangkapan / pidana saja, ternyata tidak membuat kapok,” jelasnya.

Hukum pidana, tambah Pak Nandang, dalam memberantas korupsi hanya dapat dijadikan sebagai salah satu tidak bisa dijadikan yang utama ataupun tunggal. “Hukum pidana harus dijadikan manunggal dengan diluar aspek diluar hukum pidana yaitu pendekatan dengan kebijakan ekonomi, sosial, birokrasi dan politik,” ujarnya.

Melalui UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pak Nandang mengungkapkan, korupsi dapat diperangi melalui spirit moral yang dikandungnya untuk membangkitakn moral bangsa  karena korupsi bukan hanya persoalan hukum saja.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., mengatakan, opsi non hukum yang berasal dari pendidikan dengan memasukan mata kuliah anti korupsi paling tidak kisi-kisi anti korupsi dalam mata kuliah kurikulum perguruan tinggi, dapat dijadikan solusi dalam melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Mahasiswa Unisba kata Rektor, sudah dibekali pendidikan anti korupsi melalui berbagai mata kuliah baik berupa kewarganegaraan, kewiraan maupun pendidikan agama Islam. “Harapannya, mereka dapat mengetahui korupsi bahwa korupsi adalah kejahatan dan merupakan musuh bersama. Paling tidak ingin mendidik jujur sejak awal,” jelasnya.

Hal ini menurutnya sebagai langkah Unisba dalam membantu pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi karena secara tidak langsung menjadikan masyarakat sebagai korban dari suatu kejahatan korupsi.

“Oleh karena itu, suatu kewajiban kami untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan korupsi. Kalau memberantas itu tugas aparat negara, tapi kami hanya bisa membantu mencegah dan mengurangi melalui jalur pendidikan. Itu yang bisa dilakukan Unisba dalam rangka berperan membantu KPK karena KPK ada divisi opsi non hukum disamping divisi penyidikan dan penindakan,“ ungkapnya.***

Press ESC to close