Rektor Berbagi Keberhasilan Penerapan KBAR Dilingkungan Unisba Kepada Pejabat Pemerintah Kota Jayapura

KOMINPRO-Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) dan memperoleh penghargaan dari  Pemerintah Kota Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang Menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2018, Unisba memperoleh kepercayaan dari Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Kota Jayapura untuk berbagi keberhasilan penerapan KBAR dilingkungan Unisba kepada pejabat pemerintah Kota Jayapura. Sharing session ini dilaksanakan melalui Webinar “Upaya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Dimasa New Normal Pada Fasilitas Pendidikan di Kota Jayapura” secara virtual melalui zoom dan live streaming Youtube, Sabtu (18/07).

Rektor Unisba, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H., mengatakan, penerapan KBAR di Unisba sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sebelum adanya wabah Covid-19 dengan dasar pemikiran  bagaimana civitas akademika Unisba seperti dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan pimpinan memperoleh udara yang bersih. “Bagaimana kita menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kenyamanan bersama yang menjadi pusat perhatian kita. Jadi derajat kesehatan kampus yang optimal akan kita capai dengan menerapkan standar udara sehat dan bersih serta nyaman,” ujarnya.

Selain itu Rektor mengungkapkan, landasan lainnya adalah sebagai perguruan tinggi yang berlandaskan Islam, juga mengacu kepada Al Quran Surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki tujuan hukum Islam yaitu hifdzun nafs (menjaga jiwa). Menurutnya, dengan mengacu kepada hal tersebut, maka langkah konkrit yang ditempuh yaitu dengan menerbitkan Peraturan Rektor No : 189/L.18/SK/Rek/X/2018 tentang KBAR di Lingkungan Kampus Unisba, SK Rektor No : 205/L.05/SK/Rek/XII/2018 yang membentuk dan mengangkat Satuan Tugas (Satgas) KBAR dilingkungan Unisba yang melibatkan  semua elemen seperti dosen, tendik dan mahasiswa, serta petunjuk teknis pelaksanaan keputusan Rektor tentang KBAR dilingkungan Kampus Unisba.

Diungkapkannya, langkah konkrit yang telah diatur dengan sangat rinci tersebut telah disosialisasikan secara terus menerus kepada civitas akademika Unisba dan telah  membangun area-area untuk merokok di beberapa blok. “Yang terpenting agar bisa menerapkannya yaitu sosialisasi yang masif melalui media kampus, surat edaran dan sebagainya. Setiap terjadi pelanggaran pun,  siapa saja yang menemukan pelanggaran diberi kewenangan untuk menegur dan mengingatkan,” jelasnya.

Lebih jauh Rektor mengatakan, KBAR ini juga merupakan langkah Unisba untuk menciptakan budaya malu agar tidak merokok dilingkungan kampus. “Menumbuhkan budaya malu bahwa merokok itu perbuatan tidak patut dilakukan dikampus Unisba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Maksi L. Atanay, S.H., mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Jayapura sesuai keputusan Walikota tahun 2016 tentang Ruang Lingkup KTR belum dilaksanakan secara baik khususnya disekolah. “98% pelajar terpapar iklan rokok. Disekolah penerapan ini baru 69% penerapannya. Untuk itu kita perlu meniru penerapan KTR dari luar kota untuk memicu penerapannya di Kota Jayapura terutama dilingkungan anak-anak,” ungkapnya.

Senada dengan Pak Maksi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Drs. Fachruddin Pasolo, M.Si., mengungkapkan, kebijakan KTR di Kota Jayapura sudah ada, hanya pelaksanaan dan penegakan aturannya masih lemah dan belum maksimal. “Pengawasan serta penegakan masih lemah, dan kita monitor itu. Disekolah kita sudah sampaikan kebijakan tersebut dengan memasang pamflet info edukatif KTR, tapi lambat laun itu tidak diperhatikan. Kontunyitas itu juga lemah,” ujarnya.

Diakuinya, apa yang diterapkan oleh Unisba dalam menerapkan KBAR dapat dijadikan contoh dan diikuti oleh berbagai bidang di Kota Jayapura agar penerapannya dapat lebih maksimal.

Sedangkan, , Direktur YASIN Jayapura, Wahyuti Maidin, S.Sos M.Kes., mengatakan,  dari 551 pelajar SD, SMP dan SMA di Kota Jayapura, sebanyak 34.9%nya merupakan perokok pemula dengan mayoritas usia tingkat SD berusia 11 tahun (42,2%), tingkat SMP berusia 15 tahun (55,2%) dan tingkat SMA berusia 16 tahun (38,6%).

Untuk itu, menurutnya, diperlukan berbagai penanganan yang serius seperti perlu adanya sinergi antara guru dan sekolah serta pemerintah dalam menyikapi perokok pemula, perlu pengawasan dan monitoring  serta peningkatan aturan dari sekolah dan instansi terkait dan langkah lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si., mengatakan, pendekatan agama Islam yang dilakukan oleh Unisba sebagai landasan terciptanya KBAR merupakan contoh yang bagus untuk ditiru. “Dari sisi agama memiliki tujuan untuk membangun kesadaran masyarakat,” terangnya.(Eki)

Press ESC to close